Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80566
Title: | TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS JASA PENCUCIAN LOKOMOTIF PADA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER |
Authors: | Azhari, Abdul Kholiq Asteria, Ilona |
Keywords: | PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN JASA PENCUCIAN LOKOMOTIF PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER |
Issue Date: | 1-Aug-2017 |
Abstract: | Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk memperoleh pengalaman kerja tentang pelaksanaan administrasi khususnya kegiatan perpajakan pada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember pada tanggal 15 Maret 2017-17 April 2017. Objek yang diambil adalah Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas Pencucian Lokomotif. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) Meliputi : a). membantu penginputan faktur pajak pada e-faktur, b). mempelajari unsur-unsur terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan. Fasilitas pembebasan yang diterima PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dalam penggunaannya terlebih dahulu harus mengajukan kepada DJP. Setelah mendapat keputusan pembebasan, selanjutnya untuk objek Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan tidak perlu menyetorkan pajaknya ke kas negara serta tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan menggunakan SPT ke KPP setempat. Bentuk Pelaporan yang dilakukan hanya sebatas menginput data ke dalam e-faktur. Prosedur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan pada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember telah sesuai dengan prosedur, dengan kewajiban perpajakan sebagai pemungut, penyetor dan pelapor. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80566 |
Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Ilona Asteria.pdf | 16.84 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.