Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80244
Title: PENERAPAN PRINSIP “KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK” DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Authors: Ohoiwutun, Triana
Samsudi
Keywords: keterangan ahli
pertanggungjawaban pidana
hukum pembuktian
Issue Date: 20-Jun-2017
Abstract: Putusan Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Jpr memutuskan sanksi pidana penjara terhadap anak pengguna narkotika, tanpa disertai tindakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban pemeriksaan dokter ahli jiwa untuk menentukan urgensi tindakan rehabilitasi telah dikesampingkan oleh hakim di dalam memutus kasus. Permasalahan yang dikaji meliputi urgensi keterangan ahli dalam pemeriksaan ajudikasi tindak pidana narkotika dan aplikasi prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam penjatuhan sanksi terhadap anak pengguna narkotika. Metode penulisan berbasis pada penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu penelitian hukum kualitatif (qualitativelegal research). Penjatuhan sanksi pidana penjara tanpa tindakan rehabilitasi terhadap anak pengguna narkotika tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan. Prinsip individualisasi pidana dan prinsip double track system sebenarnya dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana narkotika oleh pelaku anak. Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak seharusnya berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sehingga pemidanaan terhadap anak, khususnya pidana perampasan kemerdekaan digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)
Description: Jurnal Yudisial, Vol 10, No 1, 2017
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80244
ISSN: 1978-6506; e-ISSN: 2579-4868
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F.H_Triana O_Jurnal_Penerapan Prinsip.pdf279.07 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.