Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/78172
Title: | ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI-AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ( PutusanPengadilan Militer II- 09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010) |
Authors: | Samsudi Prihatin, Dodik FATRILLAH, LENI NUR |
Keywords: | PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI-AD MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN |
Issue Date: | 21-Nov-2016 |
Abstract: | Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat TNI) adalah Warga Negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kasus yang dibahas dalam skripsi ini adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Anggota TNI Angkatan Darat yang terjadi di lingkungan TNI yang menarik untuk dikaji terdapat dalam Putusan Pengadilan Militer II - 09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010. Perumusan masalah pokok dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah dasar pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010 telah sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, Apakah penjatuhan pidana 6 bulan dan pidana pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam putusan pengadilan militer ii-09 bandung nomor : 125-k/pm.ii-09/ad/vii/2010 sesuai dengan Pasal 26 KUHPM. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Pertama, Untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010 yang menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Kedua, Untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Penjatuhan Pidana 6 Bulan dan Pidana Pemecatan Dari Dinas Militer Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010 telah Sesuai Dengan Pasal 26 KUHPM. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undang - Undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum sehingga dapat digambarkan secara sistematis tentang penulisan skripsi ini. Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan dan setelah diadakan penelitian serta pembahasan, maka diambil kesimpulan. Pertama, Dasar Pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 125-K/PM.II-09/AD/VII/2010 Telah Sesuai dengan fakta - fakta terungkap di persidangan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah terbukti mengambil 3 hanphone dan uang Rp 300.000,00 yang telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Kedua, Penjatuhan pidana penjara 6 bulan dan pidana pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa telah Sesuai Dengan Pasal 26 KUHPM. Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 6 huruf b ke-1 KUHPM sebagai dasar hukum pemecatan dari dinas Militer, sehingga ketentuan yang diatur dalam pasal 26 ayat (1) KUHPM merupakan ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) sebagaimana diamanatkan Pasal 35 ayat (2) KUHP. Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, penulis sampaikan saran. Pertama, dalam melakukan penjatuhan pidana hakim dituntut lebih teliti dalam memberikan pertimbangannya terhadap dakwaan dan Oditur Militer apakah sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa atau penerapan hukum pidana materil yang didapat dan fakta di persidangan. Sebelum memutuskan hakim haruslah memahami undang-undang yang akan dijadikan dasar hukum oleh oditur militer untuk memudahkan hakim dalam mengambil keputusan. Kedua, Dalam menjatuhkan pidana hakirn harus mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan bagi terdakwa. Hukuman yang diberikan terhadap anggota militer aktif lebih berat sifat, baik kualitas dan kuantitasnya. Pemberatan hukuman khususnya yang diberikan tersebut dapat menjadi rambu atau peringatan bagi anggota TNI lainnya yang bertugas untuk senantiasa menjungjung tinggi Falsafah Pancasila, Sumpah Prajurit, Sapta Marga, 8 wajib TNI dan peraturan hukum yang berlaku. Hakim dalam kasus ini seharusnya memberikan hukuman pidana penjara lebih berat dari tuntutan Oditur Militer kepada terdakwa. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78172 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
LENI NUR FATRILLAH100710101115_.pdf | 1.94 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools