Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/76774
Title: | Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Notaris |
Authors: | Adonara, Firman Floranta |
Keywords: | Prinsip Negara Hukum Perlidungan Hukum Notaris |
Issue Date: | 25-Aug-2016 |
Abstract: | Prinsip dari negara hukum (rechtstaat) adalah adanya jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan. tersebut memberikan kewajiban kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yaitu negara memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dalam hukum perdata, untuk keperluan tersebut diberikan kepada Pejabat Umum yang dijabat oleh Notaris. Dan minuta atas akta tersebut menjadi milik negara yang harus disimpan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam melaksanakan tugas jabatannya terkadang seorang Notaris berhadapan dengan permasalahan hukum, walaupun telah berhati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum tersebut dapat membawanya sampai pada tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim, dimana hal tersebut dibutuhkan untuk kepentingan proses peradilan. UUJN telah menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi hukum, karena itu perlu mendapatkan perlindungan hukum adalah Notaris sebagai suatu profesi bukan Notaris sebagai pribadi. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76774 |
ISSN: | 1410-3648; e-ISSN: 2406-7385 |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Firman FA_Jurnal_Implementasi Prinsip Negara Hukum_(F. Hukum).pdf | 286.98 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.