Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59000
Title: | PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT AKIBAT ADANYA UTANG YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 704.K/Pdt.Sus/2012) |
Authors: | Ariefandi, Yannuar Syah Paron Pius, Kopong Hariyani, Iswi |
Keywords: | kepailitan pembatalan putusan pailit secara sederhana utang |
Issue Date: | 2013 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan adanya 2 kreditor atau lebih. Pembatalan putusan pailit dapat terjadi apabila debitor pailit melakukan upaya hukum karena terdapat ketidaksesuaian faktafakta yang ada. Terutama tentang adanya pembuktian secara sederhana mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59000 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Syah Yannuar.pdf | 315.2 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.