Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59000
Title: PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT AKIBAT ADANYA UTANG YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 704.K/Pdt.Sus/2012)
Authors: Ariefandi, Yannuar Syah
Paron Pius, Kopong
Hariyani, Iswi
Keywords: kepailitan
pembatalan putusan pailit
secara sederhana
utang
Issue Date: 2013
Publisher: UNEJ
Series/Report no.: Artikel Ilmiah Mahasiswa;
Abstract: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan adanya 2 kreditor atau lebih. Pembatalan putusan pailit dapat terjadi apabila debitor pailit melakukan upaya hukum karena terdapat ketidaksesuaian faktafakta yang ada. Terutama tentang adanya pembuktian secara sederhana mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59000
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Syah Yannuar.pdf315.2 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.