Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59000
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAriefandi, Yannuar Syah-
dc.contributor.authorParon Pius, Kopong-
dc.contributor.authorHariyani, Iswi-
dc.date.accessioned2014-08-21T01:32:05Z-
dc.date.available2014-08-21T01:32:05Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59000-
dc.description.abstractKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan adanya 2 kreditor atau lebih. Pembatalan putusan pailit dapat terjadi apabila debitor pailit melakukan upaya hukum karena terdapat ketidaksesuaian faktafakta yang ada. Terutama tentang adanya pembuktian secara sederhana mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectkepailitanen_US
dc.subjectpembatalan putusan pailiten_US
dc.subjectsecara sederhanaen_US
dc.subjectutangen_US
dc.titlePEMBATALAN PUTUSAN PAILIT AKIBAT ADANYA UTANG YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 704.K/Pdt.Sus/2012)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Syah Yannuar.pdf315.2 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.