Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58979
Title: | Kewenangan Kreditur Untuk Melakukan Penyitaan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 606 K/Pdt.Sus/2011) |
Authors: | Zhen Muhammad, Deddy Yasa, I Wayan Floranta, Firman |
Keywords: | Perjanjian Kredit Pembiayaan Kreditur Penyitaan |
Issue Date: | 2013 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen. Adanya perjanjian kredit tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Kreditur mempuyai hak untuk menyita barang yang dibeli dengan kredit apabila di dalam hubungan kredit debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela. Penyitaan barang itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak debitur dan harus ada persetujuan dari pihak debitur juga. Penyitaan barang yang dilakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada pihak debitur maka pihak kreditur dinyatakan wanprestasi, dikarenakan sudah ada perjanjian bahwa pihak kreditur boleh menyita barang nasabah apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran. Demikian halnya dengan kasus yang terjadi, dalam Putusan Mahkamah Agung No.606 K/Pdt. Sus/2011. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58979 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Deddy Muhammad.pdf | 266.33 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.