Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58979
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZhen Muhammad, Deddy-
dc.contributor.authorYasa, I Wayan-
dc.contributor.authorFloranta, Firman-
dc.date.accessioned2014-08-19T02:42:05Z-
dc.date.available2014-08-19T02:42:05Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58979-
dc.description.abstractSalah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen. Adanya perjanjian kredit tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Kreditur mempuyai hak untuk menyita barang yang dibeli dengan kredit apabila di dalam hubungan kredit debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela. Penyitaan barang itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak debitur dan harus ada persetujuan dari pihak debitur juga. Penyitaan barang yang dilakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada pihak debitur maka pihak kreditur dinyatakan wanprestasi, dikarenakan sudah ada perjanjian bahwa pihak kreditur boleh menyita barang nasabah apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran. Demikian halnya dengan kasus yang terjadi, dalam Putusan Mahkamah Agung No.606 K/Pdt. Sus/2011.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectPerjanjian Kredit Pembiayaanen_US
dc.subjectKredituren_US
dc.subjectPenyitaanen_US
dc.titleKewenangan Kreditur Untuk Melakukan Penyitaan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 606 K/Pdt.Sus/2011)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Deddy Muhammad.pdf266.33 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.