Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58975
Title: KEWAJIBAN MEMASUKKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN (Pph) OLEH WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (Pph)
Authors: Sari Chandra, Herni
Anggraini, Rini
Oke Ana, Bagus Ida
Keywords: kewajiban membayar pajak
subjek dan objek pajak penghasilan
Issue Date: 2013
Publisher: UNEJ
Series/Report no.: Artikel Ilmiah Mahasiswa;
Abstract: Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Sejarah pengenaan pajak penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan. Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diberlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty”. Sebaliknya business tax untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1991 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah. Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang pajak penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang- Undang Pph tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58975
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Herni Chandra.pdf344.71 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.