Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58135
Title: PENDEKATAN NON-PENAL DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA ANTARA KEPALA DESA DAN BPD
Authors: M. Arief Amrullah
Keywords: Badan Perwakilan Desa (BPD), Kepala Desa
Issue Date: 10-Jul-2014
Abstract: Kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu negara tidak ada hukum, atau lebih dikerucutkan lagi kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu pemerintahan desa tidak ada aturan yang mengatur hubungan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban. Ungkapan di atas relevan bila dikaitkan dengan isu seputar pertentangan yang tidak sehat antara Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan Kepala Desa. Bahkan menjurus kepada permusuhan. Memang dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) terdapat sejumlah ketentuan baru di antaranya lembaga BPD yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) didak diatur.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58135
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TATIB BPD SEBAGAI UPAYA MENCEGAH tinpid_1.pdf7.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.