Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58135
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. Arief Amrullah-
dc.date.accessioned2014-07-10T02:49:56Z-
dc.date.available2014-07-10T02:49:56Z-
dc.date.issued2014-07-10-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58135-
dc.description.abstractKita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu negara tidak ada hukum, atau lebih dikerucutkan lagi kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu pemerintahan desa tidak ada aturan yang mengatur hubungan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban. Ungkapan di atas relevan bila dikaitkan dengan isu seputar pertentangan yang tidak sehat antara Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan Kepala Desa. Bahkan menjurus kepada permusuhan. Memang dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) terdapat sejumlah ketentuan baru di antaranya lembaga BPD yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) didak diatur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectBadan Perwakilan Desa (BPD), Kepala Desaen_US
dc.titlePENDEKATAN NON-PENAL DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA ANTARA KEPALA DESA DAN BPDen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TATIB BPD SEBAGAI UPAYA MENCEGAH tinpid_1.pdf7.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.