Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58130
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. Arief Amrullah-
dc.date.accessioned2014-07-10T02:35:18Z-
dc.date.available2014-07-10T02:35:18Z-
dc.date.issued2014-07-10-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58130-
dc.description.abstractPerkembangan ekonomi dan perbankan yang begitu cepat, demikian juga dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, tidak selalu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sebagai contoh, kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang diawali dengan paket Juni 1983 sampai dengan paket 27 Oktober 1988, telah memunculkan sejumlah persoalan di bidang perbankan. Belum lagi kebijakan-kebijakan susulan lainnya, seperti petunjuk Presiden Soeharto kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekkuwasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, tanggal 26 Januari Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal Hukum Fh. UII;No. 21 Vol. 9 - 2002-
dc.subjectkejahatan ekonomi, bidang perbankanen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
POLITIK HUKUM PIDANA_1.pdf10.4 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.