Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58094
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. Arief Amrullah-
dc.date.accessioned2014-07-08T03:40:43Z-
dc.date.available2014-07-08T03:40:43Z-
dc.date.issued2014-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58094-
dc.description.abstractMunculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Demikian juga dengan kejahatan terorganisasi tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sebagaimana ditulis oleh Benedict S. Alper bahwa kejahatan itu sebenarnya merupakan problem sosial yang paling tua, dan sehubungan dengan masalah ini sudah tercatat lebih dari 80 kali konferensi internasional yang dimulai tahun 1825 hingga tahun 1970 yang membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan. Tidak berhenti sampai di situ, dalam konferensi-konferensi PBB selanjutnya yang membahas seputar The Crime Prevention and the Treatment of Offenders, berturut-turut pada tahun 1975 diselenggarakan di Geneva, menyetujui sebuah Deklarasi tentang the Protection of All Persons from Torture and laid the basis for a code of ethics for law enforcement officials.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkejahatan terorganisasi, sarana hukum pidanaen_US
dc.titleKEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORGANISASI MELALUI SARANA HUKUM PIDANAen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORGANISASI_1.pdf11.26 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.