Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/25784
Title: | PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT SIMPAN PINJAM PADA KUD RAMA KABUPATEN JEMBER |
Authors: | TRI PANCA YANUAR |
Keywords: | KREDIT SIMPAN PINJAM |
Issue Date: | 28-Jan-2014 |
Series/Report no.: | 070803102104; |
Abstract: | KESIMPULAN Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Koperasi Simpan Pinjam KUD RAMA Patrang Kabupaten Jember maka diperoleh gambaran bahwa“ Pelaksanaan Administrasi Koperasi Simpan Pinjam (Perjanjian Kredit Pinjaman Titipan Barang / Surat Berharga) KUDRAMA Patrang Kabupaten Jember “adalah sebagai berikut : 1. Pinjaman yang diberikan di KUD RAMA sendiri dibagi menjadi dua, yaitu Pinjaman bagi anggota KUD RAMA itu sendiri dan bagi non anggota KUD RAMA. 2. Prosedur Pencatatan dan Peregristrasian anggota Koperasi Simpan Pinjam atau calon nasabah baru KUD RAMA Patrang Kabupaten Jember. Setelah semua proses pengajuan permohonan kredit anggota ataupun calon nasabah baru telah terpenuhi dan disetujui maka petugas Koperasi melanjutkannya dengan mencatat semua data calon nasabah tersebut pada buku register baik manual di buku register dan komputer. 3. Prosedur pencairan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam KUD RAMA Patrang Kabupaten Jember kepada calon peminjam dana. Setalah semua proses terpenuhi dan data anggota ataupun calon nasabah baru telah terkumpul pada petugas koperasi maka untuk langkah yang terakhir yaitu pemberian sejumlah dana yang diperlukan dengan dikenai biaya administrasi yang langsung dipotong serta menyimpan barang yang sudah dijadikan jaminan sampai semua tanggungan dari anggota ataupun nasabah baru terlunasi semua. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25784 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Economic and Business |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
307_1-s.pdf | 576.14 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools