Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/16600
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHendra Syah putra-
dc.date.accessioned2014-01-18T01:51:24Z-
dc.date.available2014-01-18T01:51:24Z-
dc.date.issued2014-01-18-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16600-
dc.description.abstractDari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang di laksanakan di PT. Bank Jatim Cabang Jember. Selama kurang lebih satu bulan mulai tanggal 2 April 2007 s/d 30 April 2007 , maka dapat diambil kesimpulan : PT. Bank Jatim menggunakan prosedur SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) karena jangkauanya luas sampai keseluruh negeri. Sesuai surat edaran dari Bank Indonesia yang mulai diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2005 sebagai awal percobaannya adalah daerah Jakarta. 5.1. Dalam pelaksanaannya SKNBI terbagi menjadi 2 bagian antara lain: 5.1.1 Kliring debet a. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian , digunakan untuk transfer debet antar bank yang disetai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro,nota debet dana lainlain). b. Penyelenggara kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal). c. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan DKE (Dokumen Keuangan Elektronik)debet yang dikirimoleh peserta. d. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke system sentral kliring (SSK) untuk diperhitungkan oleh PKN. 5.1.2 Kliring Kredit a.Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampain fisik warkat(paperless). b. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN. c. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta. 54 5.2. Kegiatan yang dilakukan dalam pertukaran kliring untuk kliring debet antara lain : 5.2.1. Kliring Penyerahan. Menyetokan warkat bank lain atau nota debet bank pada pertemuan kliring di Bank Indonesia yang terjadi pada kliring pertama. 5.2.2. Kliring Penerimaan Menerima warkat bank lain atau nota debet bank lain pada pertemuan kliring di bank Indonesia yang terjadi pada kliring pertama. 5.2.3 Kliring Tolakan atau pengembalian Tolakan ini terjadi akibat warkat yang dikliringkan tidak memenuhi syarat sehingga perlu dikembalikan, pengembalian ini dilakukan pada kliring ke dua. 5.3. Ada dua bagian yang dalam PT. Bank Jatim Cabang Jember yang terkait dalam pelaksanaan prosedur akuntansi kliring : 5.3.1. Bagian Kliring Bertugas melaksanakan kliring di Bank Indonesia serta membuat nota debet untuk input saldo giro hasil kliring, membuat kartu bacth dan membuat surat bukti penyerahan . 5.3.2. Bagian Penyelia Bertugas melakukan pengecekan dan menyetujui terhadap seluruh warkat atau dokumen yang akan akan diserahkan dalam pertemuan kliring. 5.4. Adapun kalanya warkat kliring tidak memenuhi syarat : 1. Warkat kliring tidak dapat di lakukan pemrosesan lebih lanjut. 2. Maka warkat tesebut akan dilakukan pengembalian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries2008-05-08;-
dc.subjectAKUNTANSI KLIRINGen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI KLIRING DALAM PEMBAYARAN GIRAL PT. BANK JATIM CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Economic and Business

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
9a_1.pdf649.28 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools