Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126062
Title: | Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Komputer Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember |
Authors: | ROKHMA, Nadia Aprilita Ainur |
Keywords: | Pajak Penghasilan Pasal 22 Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) |
Issue Date: | 22-Jul-2024 |
Publisher: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Abstract: | Menurut Resmi (2011) Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, atau badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Melihat data terkait pajak penghasilan pasal 22 yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Salah satunya yaitu pengadaan komputer yang dilakukan pada tahun 2023. Pembelian komputer dilakukan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang membutuhkan komputer dengan spek yang tinggi untuk pemetaan. Dalam tahap pengadaan komputer yang dipelajari, penulis mendapatkan data terkait pembelian komputer, beserta cara pembayaran yang menjadikan penulis mendapatkan ilmu baru mengenai cara pembayaran barang dengan menggunakan pembayaran secara langsung (LS), dimana tahapan ini bendahara akan menginput data melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem pembayaran langsung ini bendahara tidak perlu melakukan pembayaran dengan mendatangi bank presepsi, karena pembayaran akan melalui input data dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Pembayaran terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan langsung disetorkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) melalui penyerahan data pembelian barang beserta efiden yang dibutuhkan untuk menjadi syarat pengajuan oleh bendahara kantor kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan pencairan dana. Selain sistem yang melakukan perhitungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sendiri memiliki perhitungan yang dilakukan secara manual, untuk mengetahui antara perhitungan manual yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember viii dan perhitungan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mendapatkan hasil sama dan tidak ada perbedaan. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang mengalami kendala, di akibatkan terkendalanya karena pergantian kepala kantor sebagai penangung jawab untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini akan segera diselesaikan oleh pihak Kantor Pertanahan Jember agar proses pelaporan pajak akan berlangsung normal kembali |
Description: | Finalisasi unggah file repositori tanggal 23 April 2025_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126062 |
Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Nadia Aprilita Ainur Rokhma_210903101050.pdf Until 2028-04-25 | 6.37 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.