Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125070
Title: Kepastian Hukum Investasi dalam Initial Coin Offering (ICO) Melalui Smart Contract di Indonesia
Authors: KURNIAWAN, Nidal Safaraz
Keywords: Kepastian Hukum
Initial Coin Offering
Smart Contract
Cryptocurrency
Issue Date: 10-Dec-2024
Publisher: Fakultas Ilmu Hukum
Abstract: Dalam era digital, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk investasi. Salah satu inovasi investasi modern adalah cryptocurrency, mata uang digital yang berbasis pada teknologi kriptografi dan blockchain. Cryptocurrency berkembang pesat meskipun masih menghadapi tantangan regulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Cryptocurrency juga memunculkan model investasi baru, yakni Initial Coin Offering (ICO), di mana perusahaan berbasis blockchain mengumpulkan modal dengan menawarkan token digital kepada investor. ICO umumnya menggunakan smart contract, yang memungkinkan transaksi otomatis tanpa perantara. Di Indonesia, meskipun penggunaan cryptocurrency dan ICO berkembang, regulasi yang mengatur ICO juga penggunaan smart contract masih belum jelas, sehingga terdapat kekosongan hukum terkait hal tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yakni, bagaimana pengaturan yang ideal dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia dan bagaimana implikasi hukum dari penggunaan smart contract dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia. Tujuan penulisan adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis regulasi yang dapat mengatur Initial Coin Offering di Indonesia terkait kepastian hukumnya dan implikasi hukum dari penggunaan smart contract dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Kajian Pustaka dalam skripsi ini yakni, pertama mengenai pengertian kepastian hukum, kedua mengenai investasi, meliputi pengertian dan jenis dari investasi, ketiga mengenai initial coin offering, meliputi pengertian dan mekanisme initial coin offering, keempat mengenai cryptocurrency, meliputi pengertian dan regulasi cryptocurrency di Indonesia, dan terakhir mengenai smart contract, meliputi pengertian dan mekanisme dari smart contract. Pembahasan yang diperoleh dari mengkaji isu hukum diatas adalah sebagai berikut, pengaturan yang ideal dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia dapat menerapkan kerangka hukum berbasis sekuritas dan non-sekuritas dengan pendekatan berbasis risiko seperti di Singapura. ICO yang melibatkan token sekuritas harus tunduk pada aturan sekuritas, sedangkan token utilitas diperlukan regulasi khusus. Indonesia juga bisa mengadopsi panduan dari Monetary Authority of Singapore (MAS) untuk meningkatkan perlindungan investor, terutama dalam hal transparansi informasi dan detail transaksi ICO. Selain itu, regulasi smart contract harus diperkuat melalui UU ITE atau regulasi fintech. ICO non-sekuritas harus diawasi ketat oleh OJK dan Bappebti untuk mencegah penipuan, dengan klasifikasi token yang jelas. Regulasi sandbox seperti di Singapura juga dapat dikembangkan untuk mendorong inovasi fintech dan blockchain dengan pengawasan yang fleksibel namun tetap terkendali. Implikasi hukum perjanjian dalam Initial Coin Offering akan mencakup terkait keabsahan perjanjian, perlindungan hukum, dan kepastian hak investor. Di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur ICO, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Perjanjian yang dibuat melalui smart contract harus memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, namun jika cryptocurrency digunakan sebagai alat pembayaran dalam ICO maka melanggar Undang-Undang Mata Uang dan unsur klausa halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat dikatakan batal demi hukum. Kemudian terkait risiko seperti penipuan dan kegagalan proyek dapat meningkat jika tanpa pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, pengaturan ICO di Indonesia diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta meningkatkan kepercayaan investor. Penyelesaian sengketa bisa dalam transaksi ICO juga penggunaan smart contract dapat melalui litigasi atau non-litigasi dengan tantangan hukum yang masih berkembang. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis memperoleh hasil berupa, negara seperti Singapura dapat dijadikan salah satu rujukan dalam mengambil kebijakan terkait pengaturan ICO dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap investor, dengan mengklasifikasikan jenis aset dalam ICO untuk dapat tunduk pada peraturan sekuritas jika memenuhi klasifikasi tersebut, memberikan pedoman perdagangan ICO, dan untuk ases non-sekuritas dapat dirumuskan pengaturan khusus terkait ICO secara umum, sehingga hal ini dapat mengisi kekosongan hukum terkait ICO di Indonesia. Implikasi hukum dari penggunaan smart contract mencakup aspek keabsahan perjanjian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap risiko investasi. Tanpa regulasi yang memadai, investor akan terus berada dalam posisi yang rentan, sehingga diperlukan regulasi yang secara spesifik mengatur terkait ICO juga penggunaan smart contract di Indonesia, dengan tujuan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 22 Januari 2025_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125070
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Repository Tugas Akhir Nidal Safaraz Kurniawan_200710101162.pdf
  Until 2028-01-14
3.38 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools