Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124562
Title: | Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Layanan Dompet Digital OVO yang Gagal Melakukan Transaksi Elektronik |
Authors: | MASITHA, Putri Lely |
Keywords: | Tanggung Jawab Hukum Pengguna Layanan Dompet Digital Gagal Transaksi Elektronik |
Issue Date: | 30-Sep-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Perkembangan teknologi yang semakin pesat ini memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan seluruh aspek kehidupan. Banyak orang yang masih belum bisa dan belum siap menghadapi tantangan di era digital. Oleh karena itu, sistem pembayaran berkembang semakin cepat dan memungkinkan orang melakukan transaksi dengan cepat tanpa membawa uang tunai dengan jumlah banyak. Sehingga, muncul banyak dompet digital yang sistem pembayarannya sangat mudah dan cepat. Namun dalam praktiknya, banyak kasus dompet digital yang telah melenyapkan dana konsumen yang sedang melakukan transaksi. Seperti halnya dompet digital ovo yang didirikan oleh PT. Visionet Internasional yang beberapa kali kerap mengalami kasus gagalnya transaksi. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas kepada konsumen pengguna layanan dompet digital ovo agar kedepannya tidak ada lagi korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), penelitian ini menemukan permasalahan permasalahan mengenai dompet digital ovo. Permasalahan tersebut diantaranya yaitu kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan dompet digital ovo yang dialami oleh konsumen, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen pengguna layanan dompet digital ovo, serta peran dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan perusahaan Fintech di Indonesia. Kajian pustaka dari penelitian ini terdiri dari yang pertama tanggung jawab hukum, baik mengenai pengertian dan prinsip. Lalu yang kedua tentang perlindungan konsumen, baik pengertian, asas dan tujuan, serta pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Yang ketiga yaitu pelaku usaha, baik pengertian, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan larangan. Yang keempat mengenai layanan pembiayaan konsumen melalui Fintech. Terakhir tentang profil dompet digital ovo, baik pengertian, fitur, dan layanan pembayaran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh yang pertama kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan aplikasi OVO yang harus diketahui oleh seluruh konsumen pengguna layanan dompet digital agar terhindar dari kejadian tersebut. Selain itu tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang telah dirugikan akibat menggunakan produknya, serta peran dan tanggung jawab pemerintah atau regulator lain untuk menyempurnakan penggunaan Fintech. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah pertama para konsumen pengguna dompet digital diharap mengetahui dengan cermat bahwa aplikasi dompet digital selalu membutuhkan jaringan internet yang stabil agar tidak terjadi gagal transaksi. Kedua, pelaku usaha diharap memahami setiap hak dan kewajibannya termasuk memberikan tanggung jawab kepada para konsumen yang telah dirugikan. Dan yang terakhir pemerintah diharap terus meningkatkan sistem yang andal dan terlindungi dari segala resiko yang terjadi. |
Description: | Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 November 2024_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124562 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Putri Lely Masitha 200710101253.pdf Until 2028-11-04 | 2.17 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools