Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123815
Title: | Standardisasi Sertifikasi Keandalan/Trustmark sebagai Jaminan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Melalui E-Commerce di Indonesia |
Authors: | CHASANAH, Desyana Himami |
Keywords: | STANDARDISASI SERTIFIKASI KEANDALAN/TRUSTMARK JAMINAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE |
Issue Date: | 15-Aug-2023 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi cara berkomunikasi dan berbisnis, terutama melalui transaksi e-commerce. Internet menjadi media utama dalam kegiatan ekonomi, dengan dampak signifikan pada masyarakat dan ekonomi global. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce masih belum memadai di Indonesia. Penggunaan sertifikasi keandalan atau trustmark dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk bekerja sama dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan standard keamanan yang mencakup perlindungan konsumen. Regulasi yang memadai dan pelaksanaan sertifikasi keandalan yang efektif diperlukan untuk membangun kepercayaan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Berdasar latar belakang tersebut, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana tanggung jawab Kominfo terhadap standarisasi sertifikasi keandalan/trustmark sebagai jaminan perlindungan konsumen dalam transaksi melalui e-commerce di Indonesia?, Apa implikasi hukum tanggung jawab Kominfo terhadap standarisasi sertifikasi keandalan/trustmark sebagai jaminan perlindungan konsumen dalam transaksi melalui e-commerce di Indonesia? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Terkait dengan e-commerce, kepastian hukum sangat penting. Logo trustmark diperlukan untuk menjamin keamanan bersama, tetapi belum ada peraturan yang mengikat, sehingga pelaku usaha mengandalkan sertifikat dari negara asing contohnya blibli.com. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 mewajibkan pelaku usaha patuh terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Meskipun pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 juta pada 2018, transaksi e-commerce masih rendah. Namun, pada 2019, Indonesia mengalami peningkatan signifikan sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan e-commerce tercepat, mencapai 78%. Prediksi dari International Data Corporation (IDC), 2C2P, dan MRC menyatakan transaksi e-commerce di Indonesia akan meningkat 128% dari 2023 hingga 2026, mencapai USD 89 miliar atau sekitar Rp1.346 triliun. Penipuan online menempati peringkat kedua di Indonesia pada 2021. Tingginya persentase pengguna internet berdampak pada tingginya tingkat penipuan online. Undang-undang yang tegas diperlukan untuk mengurangi dampak penipuan tersebut. Logo trustmark menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran layanan e-commerce. Hukum perlindungan konsumen juga penting untuk menciptakan rasa aman. Penyelesaian sengketa konsumen dapat melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Penyelesaian di luar pengadilan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK atau penyelesaian damai, namun tidak menghapuskan sifat melawan hukum perdata dan pidana. Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keabsahan pencantuman sertifikat keandalan/trustmark yang diaudit oleh lembaga sertifikasi keandalan asing masih dipertanyakan karena belum ada kepastian hukum yang jelas. Aturan yang ada di Indonesia mengenai sertifikat keandalan/logo trustmark dari lembaga asing belum menjadi acuan perlindungan hukum di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Konsumen yang mengalami penyalahgunaan data pribadi atau penipuan dapat mengajukan tuntutan pidana dan meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Saran yang dapat dijadikan acuan adalah pertama, penting untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia yang dapat menciptakan kepastian hukum dalam bertransaksi elektronik untuk melindungi pelaku ecommerce. Perlu menyusun dan menerapkan peraturan tentang lembaga tersebut serta menetapkan lembaga yang sah secara hukum untuk mengeluarkan sertifikat keandalan/logo trustmark, termasuk ketentuan sertifikasi keandalan dari lembaga asing. Kedua, perlunya aturan yang tegas mengenai sanksi atas kewajiban mencantumkan sertifikat keandalan/trustmark sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan perlu berkoordinasi dalam membuat aturan yang sesuai dengan kemajuan teknologi di Indonesia, terutama dalam sektor e-commerce, agar dapat berjalan lancar dan mengikuti perkembangan zaman. |
Description: | Finalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 14 Agustus 2024 |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123815 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
doc.pdf Until 2028-07-15 | 944.79 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools