Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123673
Title: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Authors: FERISKA, Dinda Wulan
Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM
PEKERJA TIDAK TETAP
MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
Issue Date: 27-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Kerangka pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia. Tenaga kerja memiliki peran inti dalam pembangunan nasional yaitu untuk suatu penunjang keberhasilan pembangunan nasional. Perencanaan ketenagakerjaan nasional harus mendorong pemerataan kesempatan kerja dengan memperhatikan potensi angkatan kerja. Kebutuhan hidup yang terus mendesak, membuat banyak tenaga kerja yang akhirnya memilih pekerjaan apa saja tanpa memperdulikan kemampuan dan pendidikan yang dimilikinya. Salah satunya ialah menjadi pekerja tidak tetap. Pekerja, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap memerlukan perlindungan hukum. Kecelakaan di tempat kerja adalah bahaya umum yang harus dihadapi pekerja dalam pekerjaan mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah ialah sebagai berikut: Apakah ada perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja?; Kedua, apa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap jika terdapat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian? Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja serta perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya disusun dalam bentuk analisa deduktif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep teoritis guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama ialah adanya perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja, UU BPJS, PP 84/2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan PP 82/2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian semuanya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Tidak ada perbedaan antara pekerja dalam hal perlindungan hukum atau tunjangan yang diberikan pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan saat ini. Dengan demikian, perusahaan harus memberikan tanggung jawab yang sama tanpa membedakan jenis pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja, termasuk pekerja tidak tetap, sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Kedua, bentuk perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal, pekerja tidak tetap mungkin memenuhi syarat untuk asuransi, jaminan sosial tenaga kerja, atau kompensasi. Jika pekerja meninggal karena alasan apa pun selain kecelakaan di tempat kerja, ahli warisnya akan mendapatkan sejumlah uang yang ditentukan oleh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran pemisahan, uang untuk menyelesaikan layanan, dan kompensasi untuk hak yang hilang semuanya dapat digunakan untuk total ini. Dalam hal ini, perusahaan atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerja tidak tetap untuk mendapatkan asuransi atau jaminan sosial tenaga kerja atau tunjangan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bahwa dalam hal upaya pemenuhan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap, perlu ada sosialisasi kepada para pekerja mengenai hak-hak pekerja. Selain itu, perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya jaminan kecelakaan kerja kepada perusahaan beserta para pekerja yang dilakukan oleh pihak BPJS agar perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Lebih lanjut, bagi perusahaan disarankan untuk menunjukkan akuntabilitas yang tulus dengan mematuhi mandat undangundang, seperti mendaftarkan pekerja dalam kategori pekerjaan tetap dan tidak tetap untuk tujuan berpartisipasi dalam asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini memastikan bahwa peraturan hukum dan peraturan pemerintah mengenai perlindungan pekerja dipatuhi dengan baik. Pekerja yang pernah terlibat dalam kecelakaan kerja mempunyai kemampuan untuk memperoleh hak-hak yang ada terkait dengan perlindungan pekerja.
Description: Finalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 13 Agustus 2024
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123673
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dinda Wulan Feriska 190710101115.pdf
  Until 2028-11-15
679.94 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools