Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123497
Title: | Analisis Masa Jabatan Kepala Desa |
Authors: | Nurwachid, Wildan Ma’ruf |
Keywords: | Masa Jabatan Kepala Desa |
Issue Date: | 19-Jul-2024 |
Publisher: | Fakultas Ilmu Hukum |
Abstract: | Perlu diketahui jika desa juga mempunyai peran penting dalam sistem pemerintahan daerah, karena memiliki suatu kesatuan masyarakat. Kepala desa merupakan pemimpin yang menggerakkan dan mempunyai otoritas penuh di pemerintahan desa. Pembahasan permasalahan mengenai perbandingan peraturan periode masa dan jabatan seorang pemimpin kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, dengan adanya 3 periode masa jabatan kepala desa yang kemudian dari segi pembangunan desa yang bisa dibilang belum bisa maksimal karenan hanya untuk jangka 6 tahun saja, yang pada akhirnya terjadinya pemanfaat kekuasaan jabatan yang dilakukan oleh kepala desa karena terlalu lamanya masa periode yaitu selama 3 periode. Sehingga terjadilah perubahan Undang-Undang, yaitu Pasal 39 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian akibat hukum perubahan masa jabatan kepala desa bagi kepala desa yang masih menjabat, kepala desa sebelum yang masih menjabat sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, banyak sekali tingkat pemanfaatan kekuasaan yang melibatkan penyalahgunaan ADD, mengakibatkan terjadinya korupsi secara besar-besaran Dengan digunakannya metode penelitian berupa hukum doktrinal, metode pendekatan konseptual maupun pendekatan peraturan perundangundangan. Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan penelitian kepustakaan, berdasarkan sumber hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pemegang jabatan kepala desa bekerja dengan sesuai yang telah ditentukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun sudah ada peraturan perundangan-undangan yang telah mengatur, ternyata masih bisa memberikan dampak bagi masyarakat. Dengan semakin lamanya kepala desa menjabat, maka seorang kepala desa berpotensi untuk melakukan pemanfaatan kekuasaannya. Sehingga perubahan masa jabatan seorang pemimpin kepala desa bagi kepala desa yang masih menjabat menjadi dilematik. Berlakunya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan dapat memberikan dampak besar untuk masyarakat desaa di Indonesia maupun kepala desa dapat melaksanakan tanggung jawab dengan maksimal. Untuk meninjau lebih lanjut diperlukan adanya tinjauan kembali maupun kajian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala desa yang dapat maju kembali di periode kedua, diperlukan adanya pembatasan terhadap masa jabatan seorang pemimpin kepala desa, untuk mengurangi terjadinya kepentingan individu maupun kelompok yang dapat merugikan desa dan masyarakat desa. |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123497 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Wildan Ma'ruf Nurwachid - 170710101173.pdf Until 2029-08-06 | 638.3 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools