Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122851
Title: Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
Authors: RISKIYASTIKA, Devita
Keywords: Kebebasan Berpendapat
Media Sosial
Perspektif Hukum Pidana
Issue Date: 11-Jul-2024
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Media sosial menjadi bagian dari kehidupan manusia modern pada saat ini. Sehingga banyak sekali masyarakat yang menggunakan media sosil untuk kepentingan hidup dan bersosial dalam hidupnya. Akan tetapi kebebasan dlaam mngakses media sosial memiliki dampak yang negatif yaitu seringnya masyarakat tidak berhati-hati dalam penggunaan media sosial, sehingga terjadi beberapa tindak pidana dalam media sosial, salah satunya tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Salah satu kasus mengenai hal tersebut yaitu kasus dalam Putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk. Kasus tersebut mengenai seorang Dokter Gigi (AP) sebagai terdakwa yang tengah bersiteru dengan koleganya yang merupakan Dokter Umum (AS) sebagai korban. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua macam yaitu, 1) Apa saja perbandingan unsur tindak pidana Pencemaran nama baik menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Kitab Undangundang Hukum Pidana?. 2) Apakah putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk sesuai dengan fakta dipersidangan terkait dengan pencemaran nama baik? Tujuan dari penelitian skripsi ini yang pertama adalah mengkaji serta memahami dari perbandingan unsur tindak pidana pencemaran nama baik menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian kedua adalah untuk mengkaji putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk sesuai dengan fakta dipersidangan terkait dengan pencemaran nama baik. Manfaat dari penelitian ini terdiri dari dua bagian yakni manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis yaitu dengan hasil dari penelitian yang telah dilakukan diharapkan dapat membantu mengembangkan ilmu hukum serta dapat dijadikan sebagai slah satu pedoman dala penulisan penelitian lain. Manfaat praktis yaitu dengan adanya penelitian ini diharapkan mempu memberikan gambaran umum berhubungan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan juga tindak pidana fitnah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan menelaah bahan-bahan kepustakaan ataun bahan-bahan sekunder lainnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan juga pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil pembahasan yang pertama terkait dengan perbandingan unsur tindak pidana pencemaran nama baik menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 202 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian pembahasan kedua terkait dengan apakah putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah aturan yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik khususnya pencemaran nama baik di media sosial terdapat di undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana. Namun dalam prakteknya penegak hukum lebih memilih menggunakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika terjadi kasus tindak pidana pencemaran nama baik, karena undang-undang tersebut merupakan undang-undang khusus dan peraturan yang ada didalamnya lebih tegas dan terperinci dari pada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan hukum yang bersifat dasar. Kasus Putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk terdapat fakta-fakta hukum yang baru dan tidak diperinci oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa secara sah melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun setelah dianalisis lebih lanjut ternyata pasal yang lebih cocok untuk didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Saran yang dapat disampaikan adalah dalam menyelesaikan suatu perkara sangat diperlukan ketelitian dalam mencari kebenaran dari suatu tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum diharapkan untuk lebih teliti dalam menganalisis kasus tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, sehingga hakim dalam membuat putusannya akan mempertimbangkan kebenaran yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga putusan yang diambil oleh hakim akan adil bagi terdakwa, korban dan masyarakat, khususnya bagi korban yang telah dirugikan baik secara fisik, psikis atau mental, maupun secara materiil. Keadilan dapat tercermin dalam hasil putusan perkara oleh hakim dengan tetap tegak lurus dengan garis kebenaran dan tidak berpihak, sehingga memberikan rasa jera terhadap terdakwa sehingga terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
Description: Finalisasi repositori tanggal 5 Agustus 2024_Kurnadi_Rara
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122851
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Repository Skripsi Devita Riskiyastika 170710101099.pdf
  Until 2029-07-30
3.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools