Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122138
Title: Kepastian Hukum Pelekatan Sidik Jari Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Daksa pada Minuta Akta Notaris
Authors: RAHAYU, Septiana Putri
Keywords: Kepastian Hukum
Minuta Akta
Notaris
Penyandang Disabilitas
Sidik Jari
Issue Date: 4-Jun-2024
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Pasal 16 ayat (1) huruf C Undang- Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Atas dasar tersebut banyak menimbulkan multitafsir bagi kalangan notaris, karena tidak memiliki kepastian hukum terutama bagi penyandang disabilitas. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; (1) Bagaimana kepastian hukum pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris? (2) Bagaimana pengaturan ke depan pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris? Tujuan penelitian dari skripsi ini yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum; (1) untuk menemukan kepastian hukum pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris. Tujuan Khusus; (1) Untuk menemukan pengaturan kedepan pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Tinjauan pustaka dalam skripsi yang meliputi Kepastian Hukum, Penyandang Disabilitas, Minuta Akta, Notaris, dan Sidik Jari. Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi: (1) Kepastian hukum pelekatan sidik jari bagi penyandang disabilitas tuna daksa dalam minuta akta secara normatif belum ada aturan yang mengatur secara tegas dan memadai. (2) akibatnya di perlukan urgensi Penambahan klausal yang terdapat pada pasal 44 ayat (2) mengenai penghadap yang tidak dapat melekatkan sidik jarinya sebagai peraturan kedepan bagi negara indonesia dengan membuat kebijakan dan inisiatif untuk memastikan aksebilitas bagi semua warga termasuk penyandang disabilitas. Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) Tidak ada kepastian dalam pasal 16 ayat (1) huruf c mengenai pelekatan sidik jari pada minuta akta notaris, dalam pelaksanaannya apabila penghadap memiliki keterbatasan fisik (tuna daksa) atas kendala tersebut Notaris wajib memberikan alternatif lain terkait pembubuhan sidik jari. Terhadap Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban melekatkan sidik jari para penghadap pada Minuta Akta tidak mengurangi keabsahan atau otentisitas dari akta yang dibuat oleh Notaris yang bersangkutan.(2) Pengaturan kedepannya agar Pelekatan Sidik Jari Penghadap Penyandang Disabilitas dapat memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penambahan klausal pada isi pasal 16 ayat (1) huruf, yang terdapat pada pasal 44 ayat (2)” Alasan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta dan memenuhi ketentuan pada pasal 16 ayat (1) huruf c, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat memenuhi pada pasal 44 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) huruf C, Notaris dapat mengganti dengan anggota tubuh lain yang berfungsi sama sebagai alat identifikasi manusia di dokumentasikan untuk serta dijelaskan dalam minuta akta. (Cap bibir,sidik jari kaki ,siku tangan)
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 12 Juli 2024_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122138
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
doc..pdf
  Until 2028-04-07
SEPTIANA PUTRI RAHAYU918.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools