Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120360
Title: Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Authors: AZIZAH, Ainul
SUARDA, I Gede Widhianan
MARDIYONO, Mardiyono
Keywords: keadilan restorative
penghentian penuntutan
Issue Date: 1-Jun-2023
Publisher: Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Abstract: Keadilan restoratif atau lebih dikenal dengan nama restorative justice dalam perkembangan mazab hukum dan penghukuman dalam peradaban manusia, dimana negara mengembalikan mandat ius ponale dan ius poniendi kepada masyarakat dalam kerangka penyembuhan pemulihan dan recovery. restorative justice merupakan konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan pelaku, masyarakat dan korban sebagai langkah penyembuhan (recovery) sosial dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Prinsip keadilan restoratif adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh mahkamah agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung). Keadilan restoraif dianggap sebagai model penghukuman modern yang lebih manusiawi dibandingkan dengan retributive justice yang digunakan dalam sistem peradilan saat ini. Salah satu aplikasi hal tersbut adalah dengan adanya penghentian proses penuntuan oleh jaksa.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120360
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FH_Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara.pdf673.36 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.