Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120118
Title: Pemidanaan Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Prinsip Perlindungan Anak
Authors: OKTARINA, Nadya Melinda
Keywords: Pemidanaan
Perlindungan Anak
Pembunuhan
Issue Date: 18-Jan-2024
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Pembunuhan yang dilakukan oleh anak dikalangan masyarakat dianggap sebagai tindakan pelanggaran norma yang sangat serius dibandingakan dengan tindak pelanggaran lainnya. Tindak pidana pembunuhan dapat menimbulkan keresahan serta ketakutan di tengah-tengah masyarakat luas. Perlunya Penanganan khusus serta penerapan dan penjatuhan sanksi yang diberikan terhadap anak dalam menjalani suatu persidangan bagi yang melakukan tindak pidana khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana. Perlakuan khusus tersebut berupa bentuk perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak tanpa adanya diskriminasi yang diberikan oleh pemerintah dimana telah diatur dalam ketentuan UU SPPA. Sehingga dalam hal ini bertujuan guna menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Berdasarkan uraian diatas terhadap 3 permasalahan yang akan di bahas yaitu: Pertama, apakah penerapan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak?; Kedua, apa perbedaan jenis pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang berlaku di Indonesia dan di Negara lain?; Ketiga, bagaimana konsep pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di masa yang akan datang berdasarkan prinsip perlindungan anak?. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penerapan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan prinsip perlindungan anak, untuk menemukan perbandingan jenis pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di Indonesia dan di Negara lain, dan untuk mengkaji konsep pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dimasa yang akan datang berdasarkan prinsip perlindungan hukum. Hasil analisis dan pembahasan yang diperoleh yaitu; Pertama, Penerapan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dalam putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Spg dan putusan No. 1/Pid.Sus- Anak/2018/PT. Smg dimana masing-masing anak dijatuhkan pidana penjara 10 tahun dan pidana penjara 9 tahun, serta kasus wilfrida Soik seorang TKW di Malaysia yang berasal dari NTT dengan vonis hukuman mati dianggap kurang tepat dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Hakim berpandangan bahwa perlunya pembalasan serta berkeinginan agar anak tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari. Namun sayangnya pidana penjara maksimum bagi anak dianggap tidak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak untuk kedepannya, serta LPKA sebagai tempat pelaksanaan masa pidana anak masih diangggap kurang efektif dan masih mengakibatkan stigma negatif bagi anak. Sanksi pidana memang perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat karena tidak mungkin meniadakan pidana. Namun dalam hal ini hakim lebih selektif dan perlu memperhatikan hak-hak demi melindungi kepentingan anak, serta kebaikan psikis dan perkembangan anak pada saat ini dan di masa yang akan datang. Kedua, Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia diatur dalam UU SPPA, jenis sanksinya berupa : (a) DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER XI pidana pokok, (b) pidana tambahan, (c) pidana tindakan. Pemidanaan terhadapa anak di negara Belanda di atur khusus di dalam Bab VIII A KUHP Belanda, jenis sanksinya berupa : (a) hukuman utana (untuk kejahatan yaitu berupa kurungan anak, layanan masyarakat atau denda, dan untuk pelanggaran berupa layanan masyarakat atau denda), (b) pengabdian kepada masyarakat, (c) pidana tambahan (penyitaan dan pencabutan SIM), (d) pidana tindakan. Pemidanaan terhadap anak di negara Malaysia diatur dalam Akta Kanak-kanak 2001 (Akta 611), jenis sanksinya berupa : amaran dan melepaskan pelaku anak; dilepaskan setelah ia menyempurnakan bon berkelakuan baik; diletakkan dalam pemeliharaan saudara atau orang yang layak dan sesuai; membayar denda, pampasan atau kos; dikenakan perintah percubaan, dibawah kesekolah yang diluluskan atau sekolah henry gurney; disebat (dirotan); dan di penjara. Indonesia dan Malaysia mengaktegorikan batas usia anak yaitu di bawah umur delapan belas tahun, sedangkan belanda mengkategorikan batas usia anak di bawah umur dua puluh tiga tahun. Ketiga, Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di Indonesia dimasa yang akan datang dapat lebih mengedepankan asas-asas perlindungan terhadap anak seperti kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu mengurangi masa pejatuhan pidananya dalam kasus-kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat sebagai bentuk perlindungan demi masa depan anak dan mengupayakan perdamaian antara pelaku anak dan keluarga korban sebagai bentuk diversi yang mecerminkan prinsip restoratif justice pada kasus tindak pidana pembunuhan yang pelakunya adalah anak. Serta pelru adanya judicial activism yaitu pilihan dari pengambilan putusan hakim juga merupakan bentuk kebijakan hukum pidana dalam rangka mewujudkan keadilan dimasa yang akan datang.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 Maret 2024_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120118
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS NADYA MO REPOSITORY UNEJ.pdf
  Until 2029-01-31
1.04 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.