Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120051
Title: | Kepastian Hukum Distribusi Mata Uang Digital Bank Sentral sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Elektronik |
Authors: | PROVISKY, Cedatendo Lambang |
Keywords: | Kepastian Hukum Distribusi Mata Uang Digital Alat Pembayaran dalam Transaksi |
Issue Date: | 7-Jan-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukun |
Abstract: | Indonesia telah memasukan konsep mata uang digital bank sentral atau rupiah digital di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun demikian, ketentuan tersebut dipandang masih belum bisa menjadi landasan yang kuat dalam penerapan rupiah digital nantinya. Dikarenakan masih terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur sehingga menyebabkan adanya kekosongan hukum. Misalkan terkait dengan pendistrbusian rupiah digital. Sehubungan dengan uraian singkat tersebut, penelitian tesis ini akan dikaji bagaimana peraturan hukum yang mengatur distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik, perbandingan hukum pengaturan distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik antara Indonesia, Bahama, dan Nigeria serta konstruksi hukum kedepan terkait pengaturan distribusi mata uang digital bank sentral dalam rangka merekomendasikan dan mendukung argumentasi untuk pembaruan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum doktrinal, dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum diperoleh dengan metode studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian didapati bahwa, pertama peraturan tentang mata uang yang ada masih belum memberikan kepastian hukum terhadap pendistribusian rupiah digital. Kedua, di Indonesia ketentuan pendistribusian rupiah digital masih belum diatur secara konkret, berbeda dengan di Bahama yang telah diatur secara konkret di dalam Bahamian Dollar Digital Currency Regulations, 2021 dan di Nigeria yang telah diatur secara konkret dalam Regulatory Guidelines on the eNaira. Ketiga, kontruksi hukum pengaturan rupiah digital kedapan yaitu dengan menambahkan ketentuan terkait penegasan kewenangan pengelolahan rupiah digital termasuk pendistribusian rupiah digital oleh Bank Indonesia, prinsip desain infrastruktur teknologi pendistribusian rupiah digital, ketentuan distribusi kepada perantara dan masyarakat, khazanah rupiah digital, dompet digital, monitoring dan pelacakan transaksi, serta pengaturan terakit sanksi administratif. Rekomendasi dari penelitian, segera diterbitkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur lebih lanjut terhadap pengelolahan rupiah digtial sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang, Central Bank of The Bahamas Act, 2020, Bahamian Dollar Digital Currency Regulations dan Regulatory Guidelines on the eNaira dapat menjadi rujukan dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia tersebut, serta dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Rupiah Digital nantinya, harus tetap memperhatikan ketentuan yang telah diatur didalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah supaya tercipta harmonisasi peraturan perundangundangan. |
Description: | Finalisasi unggah file repositori tanggal 29 Februari 2024_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120051 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Skripsi Upload.pdf Until 2029-02-05 | PROVISKY, Cedatendo Lambang | 1.29 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.