Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120025
Title: Peran Bank Tanah Sebagai Alternatif Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
Authors: ADIANSYAH, Awan
Keywords: Bank Tanah
Pengadaan Tanah
Hak Atas Tanah
Yuridis Normatif
Issue Date: 6-Feb-2024
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Tanah adalah sumber daya vital untuk pertanian, perumahan, dan industri. Ketersediaan lahan dan pengelolaan yang efektif penting untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Masalah kepemilikan dan penggunaan tanah yang tidak teratur sering menyebabkan konflik. Pemerintah Indonesia telah membentuk Bank Tanah sebagai institusi yang mengelola tanah untuk kepentingan strategis jangka pendek dan panjang, seperti pembangunan infrastruktur dan perumaha. Prinsipnya adalah menghindari kepemilikan lahan yang tidak produktif dan memastikan alokasi yang lebih baik. Bank tanah bekerja sama dengan sektor swasta dalam proyek strategis. Bank tanah dan pengadaan tanah saling melengkapi dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan efisien. Bank tanah memungkinkan alokasi lahan yang lebih baik, sementara pengadaan tanah menyediakan sumber daya lahan untuk bank tanah. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis peran Bank Tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan mengetahui sejauh mana penerapan Bank Tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, Apa peran Bank Tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan bagaimana penerapan bank tanah sebagai alternatif pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yaitu Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Peran dari pendirian Bank Tanah mendesak untuk mengatasi masalah akses tanah, pembangunan infrastruktur, spekulasi tanah, dan masalah sosial dan ekonomi lainnya. Keberadaan Bank Tanah juga penting untuk menjaga ketersediaan lahan, mengurangi spekulasi, memastikan penggunaan yang efisien, mengatasi masalah kepemilikan dan legalitas tanah, serta mendukung akses perumahan terjangkau dan kepastian hukum. Kendala seperti pendanaan, regulasi, dan tantangan teknis perlu diatasi untuk memastikan efektivitas Bank Tanah dalam mendukung pengadaan tanah yang adil, berkelanjutan, dan pembangunan masyarakat yang lebih baik. Bank Tanah memiliki peran strategis dalam perundang-undangan dengan cara mengatasi masalah kelangkaan tanah, mendukung pembangunan infrastruktur, mengendalikan spekulasi tanah, dan memberdayakan ekonomi. Selain itu, Bank Tanah juga berperan dalam perencanaan perkotaan, upaya penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dan menciptakan kepastian hukum. Pengelolaan yang efektif mencakup sejumlah langkah, seperti akuisisi tanah, verifikasi kepemilikan, alokasi tanah sesuai kriteria, manajemen yang efisien, pengawasan, pelaporan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Evaluasi secara berkala harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepentingan umum seperti keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan. Evaluasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga independen atau badan pengawas guna memastikan bahwa Bank Tanah tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Bank Tanah memegang peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesetaraan kesejahteraan masyarakat, dengan menyediakan akses tanah yang terjangkau, mengendalikan spekulasi tanah, dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan, sehingga menjadi aset berharga bagi masyarakat dan negara dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kesimpulannya, penerapan Bank Tanah adalah bahwa Bank Tanah telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 dalam merencanakan penggunaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan di Indonesia. Dengan struktur organisasi yang terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas, serta Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, Bank Tanah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola tanah negara dengan efisien. Implementasi nyata dari peran Bank Tanah terlihat dalam berbagai proyek pembangunan seperti Bandara IKN, pembangunan perumahan bersubsidi, dan pusat perekonomian baru. Langkah-langkah seperti perlindungan data tanah dan usulan pembentukan Holding/Center of Land Banking juga penting untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pengelolaan tanah. Dengan demikian, Bank Tanah tidak hanya berperan dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.
Description: validasi_repo_firli_Februari_2024_27
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120025
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi_Awan Adiansyah_Repository.pdf
  Until 2029-02-28
1.21 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools