Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118980
Title: Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada BPKAD Jember
Authors: NISA, Afrinda Alifian
Keywords: PAJAK PENGHASILAN
PERHITUNGAN PAJAK
PENYETORAN PAJAK
Issue Date: 19-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan selama 54 hari pada tanggal 23 Januari sampai dengan 6 April 2023. Penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember (BPKAD) bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Metode yang digunakan untuk Laporan Tugas Akhir ini diantarannya menggunakan studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang diperoleh wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 terbagi menjadi dua yaitu sebesar 15% atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Sedangkan pengenaan tarif sebesar 2% atas sewa, imbalan, jasa lainnya yang berdasarkan pada PMK Nomor 141 Tahun 2015. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan kegiatan pengadaan aplikasi digitalisasi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang membutuhkan tenaga ahli atas jasa sistem informasi aset daerah. Atas kegiatan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasisebagai penyedia jasa. Pengenaan atas Jasa Sistem Infromasi Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan maka hasil yang didapatkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melaksanakan penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Sitem Informasi Aset Daerah yang dikenakan sebesar 2% atas Dasar Pengenaan Pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan penyetoran pajak terutang pada Bank Jatim cabang Kas Daerah (Kasda).
Description: validasi_repo_firli_oktober_2023_31; Finalisasi oleh Taufik Tgl.6 Desember 2023
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118980
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TUGAS AKHIR_AFRINDA ALIFIAN NISA'.pdf
  Until 2028-07-06
13.98 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.