Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118906
Title: Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep
Authors: HUSNA, Nadiyah Nurul
Keywords: PEMUNGUTAN
PAJAK REKLAME
Issue Date: 19-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep; Nadiyah Nurul Husna, 200903101018; 2023; halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Praktik Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, pada tanggal 06 Februari 2023 sampai dengan 14 April 2023. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) untuk mengetahui dan memahami Mekanisme Pemungutan, Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Reklame di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep. Kegiatan dalam Praktik Kerja Nyata ini untuk mempelajari unsur-unsur berkaitan dengan Pajak Reklame khususnya dalam hal pemungutan, penetapan, pembayaran, dan pelaporan di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep. Jenis data yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data yaitu dengan dengan data kualitatif berupa penjelasan yang diberikan dari bidang pelayanan dan petugas lapang. Metode yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data dalam Laporan Tugas Akhir ini dengan cara studi pustaka, observasi, dan wawancara. Dari metode pengumpulan data tersebut penulis dapat memperoleh informasi mengenai prosedur atau alur pemungutan, penetapan, pembayaran, dan pelaporan pajak reklame serta beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Sumenep mengenai pajak reklame. Setiap orang atau badan yang ingin memasang reklame harus mengajukan izin pemasangan reklame ke dinas DPMPTSP kemudian disana dilakukan uji materi kalua tidak ada pelanggaran kemudian lanjut ke kantor BPPKAD untuk dihitungkan pajaknya dan selanjutnya dilakukan pembayaran. Dilarang memasang vii reklame tanpa memiliki izin dari DPMPTSP. Untuk memperoleh izin memasang reklame harus mengajukan atau mendaftarkan terlebih dahulu ke Dinas DPMPTSP dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Tarif Pajak Reklame Kabupaten Sumenep menurut Undang-Undang yaitu sebesar 25%. Penetapan Pajak Reklame yaitu setelah dilakukan pendaftaran kasubid penetapan akan mengecek berdasarkan jenis media reklamenya, materi rokok/non rokok, lokasi dan ukuran reklame nya selanjutnya dilakukan persetujuan untuk menetapkan tarif. Pembayaran pajak reklame dibayarkan ketika petugas sudah mencetak SKPD lalu diberikan kepada penyelenggara reklame, dan nantinya penyelenggara reklame jika ingin membayar pajak reklame wajib membawa SKPD ke Bank Jatim untuk membayar pajaknya. Kemudian Bank Jatim akan mencetak bukti bayar sebagai tanda bahwa pembayaran telah dilakukan. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 0615/UN25.1.2/SP/2023, Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 4 Desember 2023
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118906
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tugas Akhir Nadiyah Nurul Husna.pdf
  Until 2028-10-20
6.11 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.