Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116811
Title: | Prosedur Kontrak Sewa Bangunan Milik PT. Kereta Api Indonesia di Wilayah DAOP 9 Jember |
Other Titles: | Procedure for Lease Contract of PT. Indonesian Railways in the DAOP 9 Region of Jember |
Authors: | PRADANA, Ardiansyah Putra |
Keywords: | Kontrak sewa-menyewa PT.Kereta Api Indonesia |
Issue Date: | 1-Sep-2022 |
Publisher: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis |
Abstract: | Berkenaan dengan Kontrak sewa-menyewa terdapat 2 (dua) pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. Keuntungan yang didapat oleh masing-masing pihak tersebut dalam melaksanakan kontrak sewa-menyewa adalah pihak penyewa dapat menghemat sebagian dari dananya bila menyewakan suatu barang dari pada harus membelinya, sedangkan bagi pihak yang menyewakan bisa mendapat keuntungan dari pembayaran dan harga sewa serta dapat memperluas bidang usahanya. Pihak yang menyewakan barang harus percaya bahwa penyewa akan membayar sewa dari barang tersebut. Akan tetapi tentunya masih ada kehawatiran apabila si penyewa tidak memenuhi janjinya tersebut dan malah menjual barang yang disewakan kepada pihak ketiga, dan akhirnya pihak yang menyewakan akan mengalami kerugian. Maka untuk menolong orang yang menyewakan barang dibuatlah kontrak yang disebut sewa-menyewa barang. Kontrak sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian yang diatur dalam Burgelijk Wetboek (BW). Kontrak sewa-menyewa ini tunduk kepada ketentuanketentuan umum dari kontrak yang diatur dalam Buku III KUHPerdeta sebagaimana ditentukan dalam pasal 1548 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengingatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatau harga yang disanggupi oleh pihak tersebut. Bangunan yang disewakanc yaitu Row dan Non Row. Row merupakan lintasan kereta api yang masih aktif, lahan yang disewakan berkisar 11,75 meter dari rel kereta api yang berlintas, sedangkan Non Row merupakan perlintasan yang sudah tidak aktif jadi bangunannya disewakan sebagai rumah penduduk atau digunakan sebagai tempat usaha penduduk. Dari beberapa penjelasan di atas kontrak sewa berupa aset yang dimiliki oleh PT.Kereta Api |
Description: | Finalisasi repositori 13 Juni 2023_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116811 |
Appears in Collections: | DP-Sectariat Economic |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
TA - ARDIANSYAH Putra Pradana.pdf Until 2028-06-07 | 3.6 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.