Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116688
Title: | Prinsip Kemanfaatan Ujrah pada Take Over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Syariah melalui Pendekatan Maqāshīd Syarīah |
Authors: | FITRIA, Maudyna TEKTONA, Rahmadi Indra SUSANTI, Dyah Ochtorina |
Keywords: | Ujrah Take over Tabbaru’ |
Issue Date: | 31-Dec-2022 |
Publisher: | Mutawasith: Jurnal Hukum Islam |
Abstract: | Sistem ujrah dalam take over kredit kepemilikan rumah di bank syariah terhadap penggunaan akad hawalah dan qardh yang pada dasarnya kedua akad tersebut termasuk jenis akad tabarru’ yang bersifat tolong menolong, sukarela dan tidak boleh mengambil profit. Adanya pengambilan ujrah (fee) dalam transaksi take over KPR oleh bank syariah, tentunya merupakan penyimpangan dengan makna tabarru’ yaitu tolong menolong, tetapi pengambilan ujrah pada akad hawalah diperbolehkan berdasarkan fatwa DSN Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 tentang hawalah bil ujrah harus didasari dengan sukarela dan kesepakatan walaupun hawalah sendiri pada teori akad hukum islam merupakan akad tabarru atau non profit. Jenis metode penelitian adalah normatif (doktrinal), yang mengkaji atau menganalisa aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian ini yaitu sistem ujrah dalam take over di bank syariah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan penggunaan sistem ujrah pada praktik take over kredit kepemilikan rumah di bank syariah mempunyai karakteristik sebagai sistem pengambilan fee suatu manfaat benda atau jasa bukan untuk mendapat keuntungan yang berlebihan karena bersifat tolong menolong. |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116688 |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
HUKUM_JURNAL_Prinsip Kemanfaatan Ujrah pada Take Over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).pdf | 538.77 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.