Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116551
Title: | Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penyitaan Warkah oleh Penyidik |
Authors: | SASONGKO, Balqiest Putri |
Keywords: | PPAT Penyitaan Warkah |
Issue Date: | 26-Jan-2023 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Maraknya kasus pidana dalam ranah pertanahan membuat seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah turut terlibat sebagai pejabat umum dengan kewenangan membuat akta tentang perbuatan hukum mengenai hak atas tanah. Meski dalam kasus tersebut seorang PPAT tidak selalu menjadi seorang tersangka, PPAT dapat turut terpanggil sebagai saksi ataupun akta beserta warkah yang dalam penyimpananya dapat disita demi kepentingan penyidikan. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, dimana tidak memuat peraturan normatif terkait dengan perlindungan hukum PPAT dalam penyelesaian perkara pidana. Demikian pula mengenai penyitaan akta serta protokol PPAT yang didalamnya terdapat warkah PPAT yang merupakan dokumen pendukung akta yang memuat dokumen pribadi para pihak. Meski terdapat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat pembuat Akta Tanah, tetapi tetap muncul adanya kekaburan hukum pada proses pemeriksaan dan pengambilan akta serta protokol PPAT yang didalamnya terdapat warkah PPAT yang dilakukan oleh penyidik serta timbulnya persoalan mengenai perlindungan hukum terhadap PPAT mengenai batasan menjaga rahasia jabatan terkait proses penyidikan. |
Description: | Finalisasi unggah file repositori tanggal 29 Mei 2023_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116551 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
NO TTD FULL TESIS BALQIEST PUTRI SASONGKO 200720201013.pdf Until 2028-05-25 | 1.03 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.