Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115339
Title: | Kepastian Hukum Putusan Yang Melanggar Special Straf Maxima Kajian Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd |
Authors: | WIDOWATI, Widowati OHOIWUTUN, Y.A. Triana |
Keywords: | special straf maxima tindak pidana penipuan tindak pidana penggelapan |
Issue Date: | 1-Apr-2021 |
Publisher: | jurnal.komisiyudisial |
Abstract: | Tindak pidana penipuan atau penggelapan merupakan dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd. Dalam pertimbangannya hakim membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan; namun demikian dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sanksi pidana penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa menyimpangi special straf maxima. Rumusan masalah dalam tulisan ini, apakah amar Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd yang melanggar “asas” special straf maxima telah memenuhi asas kepastian hukum yang adil? Metode yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd seharusnya batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat formalitas putusan sebagaimana ditentukan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Di samping itu, penjatuhan sanksi pidana penjara selama 10 tahun melanggar ketentuan special straf maxima, dan melanggar kepastian hukum yang adil. Namun, berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, apapun putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan hakim yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya. |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115339 |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
F HUKUM_KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN YANG MELANGGAR.pdf | 1.36 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.