Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113626
Title: Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengedaran Alat Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar di Bandara Internasional Kualanamu (Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor : 1980/Pid.Sus/2021/Pn Lbp)
Authors: YUBELINA, Fransiska Wahyu
Keywords: Tindak Pidana Pencucian Uang
Issue Date: 1-Aug-2022
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional sebagaimana disebutkan dalam Convention against Transnational Crime. Lahirnya istilah pencucian uang dilatar belakangi oleh tindakan mafia di Amerika Serikat yang membeli perusahaan pencuci pakaian (laundromat) untuk menyimpan, memutar, membaurkan serta mengaburkan uang hasil dari perbuatan ilegal seperti pemerasan, penjualan obat-obatan illegal, minuman keras illegal, perjudian bahkan pelacuran. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang sifatnya follow up crime dan lahir dari adanya tindak pidana asal. Salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang menarik untuk dibahas ialah kasus tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Nomor 1980/Pid.Sus/2021/Pn.Lbp. Kasus tersebut bermula dari penggunaan rapid antigen bekas oleh business manager PT Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu. “PM” yang merupakan bisnis manager dari PT Kimia Farma memerintahkan karyawannya untuk menggunakan kembali alat swab antigen yang sudah digunakan dan mengambil keuntungan pribadi dari perbuatannya tersebut. Atas perbuatan ilegalnya ini “PM” meraup keuntungan mencapai 2 (dua) milyar rupiah. Jaksa yang menangani perkara tersebut mendakwa “PM” dengan dakwaan bentuk gabungan yakni alternative-kumulatif dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di alternatifkan dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan kedua yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah proses dari peradilan tersebut berlangsung, ternyata hakim dalam putusan nomor 1980/Pid.Sus/2021/PN Lbp menyatakan bahwa terdakwa “PM” hanya terbukti bersalah atas tindak pidana di bidang kesehatan. Sementara itu, untuk dakwaan kedua yakni tindak pidana pencucian uang hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113626
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
doc.pdf
  Until 2028-01-04
822.61 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools