Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113486
Title: Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan P2 pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Authors: MARETA, Sonia nabilla putri
Keywords: Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan PBB P2
Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Issue Date: 27-Jul-2022
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan prosedur pengajuan keberatan sampai dengan penyelesaian keberatan Pajak Bumi Bangunan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Walikota Batu Nomor 54 Tahun 2020 . Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terjadi dikarenakan terjadinya perbedaan pendapat dan perhitungan antara Wajib Pajak dan Pemerintah. Perbedaan pendapat biasanya terjadi karena perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah tentang permasalahan luas Objek Pajak atau Nilai Objek Pajak (NJOP) yang dirasa oleh Wajib Pajak tidak sesuai menurut Wajib Pajak. Pengajuan pengurangan dapat diberikan jika Wajib Pajak sedang berada dalam kondisi yang berhubungan dengan Objek Pajak dan Subjek Pajak seperti terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial ataupun kejadian luar biasa. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan datang langsung ke bidang pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Bidang Pelayanan akan mengajukan keberatan kepada jabatan fungsional untuk dilakukannya pemohonan pendaftaran objek baru dan berkas permohonan berupa SPOP, LSPOP, Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta kelengkapannya. Jabatan fungsional menerima, meneliti viii kelengkapan berkas kemudian mengagendakan berkas permohonan untu diajukan kepada bidang penilaian dan penetapan akan mendisposisikan berkas permohonan untuk dilakukan penelitian untuk kemudian diberikan kepada bidang keberatan. Bidang keberatan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen BPS dan LPAD untuk kemudian diberikan kepada jabatan fungsional. Jabatan fungsional melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep uraian penelitan. Setelah tahapan tersebut kasi keberatan membuat konsep keputusan dan di tanda tangani oleh kepala badan. Setelah ditanda tangani maka dilakukan tahap penomeran oleh jabatan fungsional yang kemudian menerima dan mengarsipkan keputusan kepala badan.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113486
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
190903101025 SONIA NABILLA PUTRI MARETA.pdf
  Until 2027-08-22
3.14 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.