Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112644
Title: Prosedur Pehitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Authors: CANTIKA, Alvia Savila
Keywords: PROSEDUR PERHITUNGAN
PELAPORAN
PAJAK HIBURAN BIOSKOP
Issue Date: 19-Jul-2022
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Praktik Kerja Nyata dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, pada tanggal 7 Maret sampai 20 Mei 2022. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk mengetahui dan memahami Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop yang terdapat pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Melalui Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui serta mempelajari hal-hal yang terkait dengan Pajak Hiburan Bioskop, salah satunya dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak Hiburan Bioskop salah satu sumber pendapatan yang bisa merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan. Besarnya tarif Pajak Hiburan Bioskop sebesar 10%. Besarnya Pajak Terhutang = tarif x omzet per bulan. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Badan Pedapatan Daerah Kabupaten Jember untuk melaporkan Pajak Terhutangnya, Wajib Pajak tinggal mengakses website Pajak Daerah dengan alamat https://pajakdaerah.jemberkab.go.id/ dengan memasukkan NPWPD dan password. Wajib Pajak mengisikan omzet per bulannya dan pada halaman aplikasi e-SPTPD sudah tertera tarif pajaknya, secara otomatis pajak terhutangnya bisa langsung diketahui. Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop setelah Wajib Pajak mencetak Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hiburan Bioskop yang telah tertera kode pembayaran. Dengan menggunakan kode pembayaran tersebut maka wajib pajak dapat membayarkan pajak terutangnya di bank persepsi atau mitra kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melalui teller dan juga bisa transfer melalui ATM ataupun internet banking. Setelah melakukan penyetoran pada halaman E-SPTPD secara otomatis berubah menjadi lunas.
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 12 Maret 2023
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112644
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TUGAS AKHIR ALVIA SAVILA CANTIKA.pdfPROSEDUR PERHITUNGAN, PELAPORAN, DAN PENYETORAN PAJAK HIBURAN BIOSKOP PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER_ALVIA SAVILA CANTIKA_NIM 1909031010095.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.