Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112617
Title: Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Akibat Dicabutnya Status Tercatat PT. Digital Dana Technology Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Authors: AMALIA, Jihan Nafiatul
Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM
OTORITAS JASA KEUANGAN
KREDITUR
Issue Date: 16-Nov-2022
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Melakukan transaksi pinjam meminjam pada platform fintech peer to peer lending (fintech lending) yang telah tercatat tidak menjamin transaksi yang dilakukan akan aman dan terhindar dari potensi kejahatan. Pasalnya tak jarang ditemukan penyelenggara yang telah tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pelanggaran. Seperti yang terjadi pada PT Digital Dana Technology (Dokter Dana), sebuah perusahaan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang status usahanya dicabut oleh OJK. Status usahanya dicabut lantaran melakukan pelanggaran aturan OJK. Dicabutnya status tercatat Dokter Dana sebagai penyelenggara menimbulkan kerugian bagi kreditur yang telah menempatkan piutangnya kepada penyelenggara. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis tertarik membuat analisa dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Dicabutnya Status Tercatat PT Digital Dana Technology Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Pada skripsi ini memuat tiga rumusan masalah pertama, Apa akibat hukum dari pencabutan status tercatat PT Digital Dana Technology yang kedua, Apa bentuk perlindungan hukum kreditur atas dicabutnya status tercatat PT Digital Dana Technology dan ketiga yaitu Apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur untuk pengembalian piutang kepada PT Digital Dana Technology. Manfaat teoritis pada skripsi ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum terkhusus bidang perdata bisnis. Sementara manfaat praktisnya diharapkan membantu jika ada masalah tentang fintech peer to peer lending. Metode penelitiannya meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatannya berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum menggunakan analisa secara deduktif. Kajian pustaka penulis berisi 7 (tujuh) sub pokok bahasan. Pertama mengenai Perlindungan Hukum terdiri atas Pengertian Perlindungan Hukum, Bentuk Perlindungan Hukum. Kedua, mengenai Kreditur terdiri atas Pengertian Kreditur, Hak dan Kewajiban Kreditur. Ketiga, mengenai Debitur terdiri atas Pengertian Debitur, Hak dan Kewajiban Debitur. Keempat, mengenai Status Tercatat terdiri atas Pengertian Status Tercatat, Prosedur Status Tercatat. Kelima, mengenai Financial Technology terdiri atas Pengertian Financial Technology dan Jenis-Jenis Financial Technology. Keenam, mengenai PT Digital Dana Technology yang berisi Latar Belakang PT Digital Dana Technology. Ketujuh, mengenai Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian pada skripsi ini menemukan Dokter Dana harus melakukan tanggung gugat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan tanggung gugat dilakukan secara litigasi dengan melakukan ganti rugi atas wanprestasi yang terjadi, selain itu Dokter Dana juga harus memenuhi tagihan yang diajukan oleh kreditur pada saat melakukan likuidasi dan non litigasi dengan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara yang status usahanya dicabut. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu, Pertama, akibat hukum dari dicabutnya status tercatat Dokter Dana adalah kreditur mengalami kerugian dan Dokter Dana kehilangan status usahanya. Kedua, Perlindungan hukum bagi kreditur yaitu perlindungan hukum intenal dalam bentuk perjanjian yang telah dibuat oleh kreditur dan Dokter Dana dan perlindungan hukum eksternal berupa pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketiga, Upaya hukumnya dapat dilakukan secara litigasi dengan melakukan gugatan wanprestasi, atau juga dapat mengajukan tagihan ke likuidator atas likuidasi yang dilakukan oleh Dokter Dana dan secara non litigasi dengan melakukan aduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan dan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aduan berindikasi sengketa. Sementara itu, saran dari penulis pada penulisan skripsi ini adalah, Pertama, kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat regulasi tentang penyelenggara fintech lending ilegal. Pasalnya regulasi yang ada hanya menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara yang sudah tercatat saja. Kedua, untuk masyarakat harus lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi pada fintech lending. Masyarakat harus melakukan pengecekan kepada platform yang hendak digunakan dan teliti pada syarat yang ada pada transaksi dalam fintech lending. Ketiga, kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diharapkan untuk bertanggung jawab atas segala kegiatan usaha yang diselenggarakannya dan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai undang-undangan. Pelanggaran ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh LJK akan membawa dampak kerugian bagi konsumen, selain itu LJK juga tidak dapat melakukan pencatatan kembali kegiatan usahanya seperti semula.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 8 Maret 2023_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112617
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tugas Akhir Signed.pdf
  Until 2027-11-16
1.3 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools