Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110683
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBURROHIM, Habi-
dc.contributor.authorSUARDA, I Gede Widhiana-
dc.contributor.authorAZIZAH, Ainul-
dc.date.accessioned2022-11-08T03:29:24Z-
dc.date.available2022-11-08T03:29:24Z-
dc.date.issued2022-06-
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110683-
dc.description.abstractTujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan merumuskan konsep yang tepat di masa yang akan datang dalam pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) guna mendorong pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian Penundaan Penuntutan yang berasal dari rumpun hukum Common Law dapat diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan didasarkan pada 4 (empat) dasar kajian yakni tujuan sistem peradilan pidana dan asas sistem peradilan pidana dan bahwa konsepsi Perjanjian Penundaan Penuntutan yang akan diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia didasarkan pada Pengertian dan Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Pihak yang Terlibat dan Kewenangannya, Kualifikasi Tindak Pidana, Syarat Perjanjian Penundaan Penuntutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJurnal Rechtensen_US
dc.subjectKerugian Negaraen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectPenuntutanen_US
dc.titlePengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.