Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109924
Title: Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Melalui E-filling pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jember
Authors: KUSWARINI, Yuni
Keywords: Pajak Penghasilan Pasal 21
Issue Date: 30-Jun-2021
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021. Tujuan pelaksanaan Praktek kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan tentang Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga mengetahui Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember terutama pelaporan melalui E-filling. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember merupakan instansi Pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di dalam bidang agraria atau pertanahan dan Tata Ruang yang mempunyai pegawai tetap maupun tidak tetap yang juga mendapat gaji tetap sesuai peraturan pemerintah dikenakan PPh Pasal 21. Selain menyelenggarakan urusan pemerintah di dalam bidang agraria atau pertanahan dan Tata Ruang juga memiliki kewajiban perpajakan salah satunnya yaitu harus melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tersebut. Surat Pemberitahuan Tahunan pajak disampaikan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara manual, namun seiring dengan perkembangan teknologi terutama dalam hal komputerisasi dan dunia internet maka Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan suatu sistem pelaporan pajak melalui internet yang dikenal dengan nama E-Filing. Pelaporan E-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Prosedur pelaporan Kantor Badan Prtanahan Nasional Kabupaten Jember dimulai dari bendahara yang memotong pajak penghasilan terhadap gaji yang diterima oleh pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Bendahara selanjutnya menyetorkan pajak penghasilan tersebut ke bank persepsi melalui kode E-billing. Bendaharawan memberikan bukti potong kepada pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Bukti potong tersebut digunakan untuk pelaporan pajak melalui e Filling yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Hasil dari kegiatan yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember merupakan salah satu wajib pajak yang sudah mengikuti teknologi komputerisasi dalam hal pelaporan perpajakan dengan menggunakan E-Filling. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember masih banyak mengalami kendala dalam hal pelaporan salah satunya yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai pelaporan perpajakan PPh Pasal 21, sehingga masih banyak yang tidak melaporkan atau telat melaporkan.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109924
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Yuni Kuswarini - 180903101031_compressed.pdf
  Restricted Access
5.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.