Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109735
Title: Prinsip Kepastian Hukum Atas Adanya Penerbitan Sertipikat Ganda Hak Milik Atas Tanah
Authors: DIMAS, Firmansyah Yudi Pranata
Keywords: Kepastian Hukum
Issue Date: 10-Jun-2022
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Kewenangan menerbitkan sertipikat diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kewenangan penerbitan sertipikat diberikan dengan keputusan, hal tersebut diatur dalam Bab III, mengenai kewenangan Kepala Kantor Pertanahan diatur dalam Pasal 3 dan pasal 4, mengenai kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Pasal 7 sampai 10, dan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13, dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan pemberian hak atas tanah yang diberikan secara umum. Dengan demikian telah jelas siapa yang berwenang menerbitkan sertipikat dan pemberiannya menggunakan produk hukum keputusan. Indonesia sendiri menganut sistem publikasi negatif namun dengan unsurunsur positif yang mengikuti seperti yang dituangkan dalam Pasal 19 UUPA secara tersirat. Pembuktian sertipikat hak atas tanah di Indonesia menjadi kuat. Namun sertipikat tanah masih dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Hal ini berpengaruh terhadap banyaknya sengketa yang terjadi akibat penggunaan sistem publikasi negatif yang berunsur positif di Indonesia. Kelemahan dari penerapan sistem publikasi negatif berunsur positif Indonesia dapat memicu munculnya sertipikat ganda. Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) Bagaimana kepastian hukum bagi kepemilikan hak atas tanah terhadap munculnya sertipikat ganda ; (2) Bagaimana pertanggungjawaban administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap adanya sertipikat ganda ; dan (3) Bagaimana konsep pengaturan ke depan terhadap penyelesaian adanya Penerbitan Sertipikat Ganda Hak Milik atas Tanah oleh BPN. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil kajian diperoleh hasil bahwa : Munculnya sertipikat ganda yang diakibatkan oleh banyak faktor. Sertipikat tanah yang memberikan kepastian pada pemiliknya adalah sertipikat tanah yang diterbitkan secara itikad baik dan memenuhi segala unsur-unsur penerbitan sertipikat baik data fisik maupun data yuridis. (1) Pada Pasal 1 ayat (7) Perkap BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dapat menjadi dasar kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. memberikan pengertian tentang Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) merupakan tanda pengenal khusus yang diberikan untuk bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia. (2) Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat menjadi dasar perlindungan hukum bagi kepemilikan hak atas tanah. Sertipikat hak milik tanah yang diperoleh dengan menggunakan asas itikad baik yang menyatakan bahwa orang yang memperoleh sesuatu hak dengan itikad baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 4 Oktober 2022
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109735
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
doc.pdf
  Until 2027-10-04
970.07 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.