Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106294
Title: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Analisis UU Perbankan dan Tanggungjawab Bank atas Kejahatan Karyawan
Authors: HARIYONO, Dwiki Agus
SUARDA, I Gede Widhiana
SAMOSIR, Samuel Saut Martua
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Tindak Pidana Perbankan
Issue Date: May-2021
Publisher: Jurnal Anti Korupsi
Abstract: Tindak Penelitian normatif ini bertujuan untuk meneliti doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta meneliti pertanggungjawaban sebuah bank terhadap kejahatan dari karyawannya. Penelitian ini menggunakan metode deduksi dan bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terdapat satu doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat ditemukan pada Pasal 46 ayat (2) yaitu vicarious liability doctrine. Apabila dibandingkan dengan peraturan perundangundangan lain yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebut saja Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ketiga peraturan tersebut formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi memiliki perbedaan dalam hal pembebanan pertanggungjawaban secara pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan, kemudian apabila karyawan melakukan kejahatan maka bank atau korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana hanya sebatas sanksi administratif.
Gov't Doc #: KODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
NIDN0010027807
URI: http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106294
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.