Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/105919
Title: | Legalitas Kontrak Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Perdata |
Authors: | RIADI, Rachmad Yusuf Augus Theo RATO, Dominikus SUSANTI, Dyah Ochtorina |
Keywords: | legalitas kontrak elektronik alat bukti |
Issue Date: | 2-Mar-2022 |
Publisher: | Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
Abstract: | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum jika diberlakukan dalam pembuktian hukum acara perdata. Hal tersebut dikarenakan perbedaan hukum pembuktian antara hukum acara perdata dan pidana dan mengingat bahwa validitas pembuktian pada hukum acara berpengaruh pula pada legalitas pembuatan suatu dokumen, terutama berkaitan dengan dokumen elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti menuangkan dalam beberapa isu permasalahan yaitu mengenai kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia dan legalitas kontrak elektronik sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata. Hasil dari penelitian yaitu dasar kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, sedangkan dasar legalitas kontrak elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata adalah bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan aturan mengenai kontrak secara umum seperti yang tertuang dalam KUHPerdata. |
Gov't Doc #: | Kodeprodi#0710101#IlmuHukum NIDN#0026108002 NIDN#0005015712 |
URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/105919 |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
HUKUM_JURNAL_DyahOctorina_Legalitas Kontrak Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Perdata.pdf | 926.17 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.