Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103865
Title: | Prosedur Pembukaan Dan Penutupan Tabungan Mabrur Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balung |
Authors: | Sumani Rosadi, Dynda Arumitha |
Keywords: | Prosedur Pembukaan Penutupan Tabungan Mabrur Bank Syariah Mandiri |
Issue Date: | 16-Jul-2020 |
Publisher: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember |
Abstract: | Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah, bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur‟an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam Amir Machmud (2010:10) Antonio dan Perwataatmadja membedakan bank syariah menjadi dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam, bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadist. Sementara itu, bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan- ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam (Machmud, 2010:10). Fungsi bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad Mudarabah. Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Mudharbah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan sahibul mal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudarib, yang mana pihak mudarib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh sahibul mal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Mempercayai bank syariah sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi, dan menyimpan dana (uang). |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103865 |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Dynda Arumitha Rosadi - 170803102032 Sdh.pdf | 2.19 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.