Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103865
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSumani-
dc.contributor.authorRosadi, Dynda Arumitha-
dc.date.accessioned2021-04-05T03:13:49Z-
dc.date.available2021-04-05T03:13:49Z-
dc.date.issued2020-07-16-
dc.identifier.nim170803102032-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103865-
dc.description.abstractBank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah, bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur‟an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam Amir Machmud (2010:10) Antonio dan Perwataatmadja membedakan bank syariah menjadi dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam, bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadist. Sementara itu, bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan- ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam (Machmud, 2010:10). Fungsi bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad Mudarabah. Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Mudharbah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan sahibul mal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudarib, yang mana pihak mudarib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh sahibul mal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Mempercayai bank syariah sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi, dan menyimpan dana (uang).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jemberen_US
dc.subjectProsedur Pembukaanen_US
dc.subjectPenutupan Tabungan Mabruren_US
dc.subjectBank Syariah Mandirien_US
dc.titleProsedur Pembukaan Dan Penutupan Tabungan Mabrur Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balungen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiD3 Administrasi Keuangan-
dc.identifier.kodeprodi0803102-
Appears in Collections:DP-Financial Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dynda Arumitha Rosadi - 170803102032 Sdh.pdf2.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.