Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103709
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorANDRIANA-
dc.contributor.advisorPUTRA, Hendrawan Santosa-
dc.contributor.authorALBAJILI, Bima-
dc.date.accessioned2021-03-30T04:13:50Z-
dc.date.available2021-03-30T04:13:50Z-
dc.date.issued2020-12-15-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103709-
dc.description.abstractLaporan keuangan yang harus diberikan pemerintah daerah adalah laporan yang dapat dipertanggung jawabkan dan berkualitas. Kualitas laporan keuangan merupakan hal yang perlu diperhatikan karena akan dijadikan acuan sebagai dasar dari pengambilan keputusan, baik disektor publik ataupun non publik (Kiranayanti & Erawati, 2016). Kualitas laporan keuangan sektor publik harus diperhatikan sesuai dengan standart pembuatan laporan keuangan yang ada, karena laporan keuangan sektor publik merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah pada para pengguna laporan keuangan. Laporan keuangan yang berkualitas dapat dikatakan baik, jika memberikan informasi laporan keuangan yang dapat dipahami, dan bias memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan pemakainya dalam mengambil suatu keputusan, serta bisa untuk diandalkan, maka laporan keuangan ini bisa dibandingkan pada periode-periode terdahulu atau sebelumnya (Sudirianti et al, 2015). Menurut PP No.71 Tahun 2010 menjelaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai entitas akuntansi yang bertanggung jawab dalam menyusun tujuh jenis laporan keungan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Pemerintah wajib menyajikan laporan keuangan daerah yang berkualitas, karena banyak yang masih mengendalkan informasi laporan keuangan yang publikasikan oleh pemerintah daerah dengan kepentingan yang berbeda. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan laporan keuangan Badan Pengelolaan Akeuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan disampaikan kepada publik, dipertanggungjawabkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kepada kepala daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) dengan melaksanakan audit setiap tahunnya. Hasil penilaian audit BPK dinyatakan dalam 4 (empat) bentuk opini yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak memberikan pendapat (TMP) (PP No. 24 Tahun 2005). Mepresentasikan kewajaran dapat dituangkan dalam bentuk opini dengan mempertimbangkan aturan dan kriteria kesesuaian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, kecakupan pengungkapan, dan efektivitas pengendalian internal (BPK, 2019) Peneitian ini mengacu pada peneliti terdahulu atau yang pernah dilakukan oleh, Egit Gunadi (2017), Nugraha Ekatama (2017), Meinarni Asnawi (2019), Nila Aprilia (2019) dan Meisy Hendri (2020) berserta penelitian yang serupa terkait dengan variabel independen dan variabel dependen. Hasil penelitian terdahulu yang dilakukan Sry Ayem dan Idham Husen (2017) menyimpulkan bahwa Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah, pernyataan tersebut dikarenakan kurangnya pengoprasian SIMDA di SKPD Yogyakarta kurang efektif. hal itu tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan Nila Aprilia (2019) dan Meisy Hendri (2020) menyimpulkan bahwa Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah. Sementara itu hasil penelitian yang dilakukan oleh Rama Ardianto (2019) menyimpulkan bahwa pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah, pernyataan tersebut disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal yang dilakukan oleh SKPD Kabupaten Tangerang, hal itu tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ismi Deshinta (2017) dan Meinarni Asnawi (2019) yang menyimpulkan bahwa pengendalian internal berpengeruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah. Lalu Hasil penelitian yang dilakukan Merinta Prameswari (2016) menyatakan bahwa kurangnya pemahaman pegawai akuntansi basis akrual, pernyataan itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman staf bagian akuntansi terhadap basis akrual dan kurangnya teknologi informasi yang memadai,namun hal itu tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ida ayu (2016) dan Ratna Wijayanti yang menyatakan bahwa pemahaman akuntansi basis akrual berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan daerah. Dengan adanya fenomena berdasar dari penelitian terdahulu terdapat hasil yang tidak konsisten sehingga peneliti ingin meneliti kembali penelitian serupa pada Pemerintah Kabupaten Jember. Berdasarkan dari penelitian terdahulu yang pernah dilakukan sebelumnya, terdapat beberapa hal dalam penelitian ini yang berbeda dari penelitian yang pernah dilakukan sebelumnyaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProgram Studi s1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember 2020en_US
dc.relation.ispartofseries170810301235;-
dc.subjectKualitas Laporan Keuangan Daerahen_US
dc.subjectSIMDA keuanganen_US
dc.subjectpengendalian internalen_US
dc.subjectakuntansi basis akrualen_US
dc.titlePengaruh Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Keuangan, Pengendalian Internal, Dan Pemahaman Akuntansi Basis Akrual Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Daerah (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Jember)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi0810301-
Appears in Collections:UT-Faculty of Economic and Business

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BIMA ALBAJILI - 170810301235.pdf-.pdf5.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools