Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103474
Title: Pelanggaran Hak Cipta Konten Instagram Akun @Dapurfit Oleh Instagram Akun @Greenspoonid
Authors: SARI, Nuzulia Kumala
TEKTONA, Rahmadi Indra
RASHEESA, Karina Isha
Keywords: Pelanggaran
Hak Cipta
Instagram
Dapurfit
Greenspoonid
Issue Date: 2020
Series/Report no.: 130710101136;
Abstract: Bedasarkan atas uraian yang telah di jelaskan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk perlindungan konten Instagram menurut Undang-udang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, melakukan pencurian, plagiarisme dan mengunggah ulang konten foto/vidio milik orang lain tanpa menyertakan sumber dan identitas pemilik tonten digital tersebut dapat dikatakan melanggar beberapa prinsip HAKI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan jelas tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 40 ayat (1) huruf K Undang-Undang Hak Cipta (UU. No 28 Tahun 2014) yang menjelaskan bahwa karya fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Lalu, untuk karya fotografi meliputi semua konten foto/vidio yang dihasilkan menggunakan kamera menurut Pasal 40 ayat (1) huruf K Undang-Undang Hak Cipta. Suatu karya fotografi yang menjadi milik umum, kriterianya bukan didasarkan pada sudah - tidaknya sudah diunggah ke sosial media, namun lebih didasarkan pada jangka waktu. Yang dimaksud jangka waktu disini ialah soal masa berakhirnya perlindungan hak cipta yang melekat dalam sebuah karya cipta. Apabila hasil karya foto tersebut telah habis, hasil karya foto yang ada dapat menjadi milik publik. Dalam UU Hak Cipta tertuang jelas, bahwa perlindungan hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Pengumuman sendiri merupakan pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik maupun non elektronik atau dapat dilakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. yang dengan sengaja dan tanpa ijin mengambil foto pada akun instagram pemilik foto terlebih untuk kepentingan komersial, akan dapat dilaporkan secara sanksi pidana menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. 2. Berdasarkan masalah yang telah terjadi adanya kesamaan konten akun instagram @dapurfit pada akun instagram @greenspoonid dari video promosi, artikel kesehatan yang berdasarkan banyak fakta tetapi kepada akun Instagram @greenspoonid mengambil artikel tersebut mentah – mentah hingga bisa menyebabkan misleading informasi kepada pembaca konten tersebut. Penulis menemukan pelanggaran hak cipta akun instagram @dapurfit oleh akun instagram @greenspoonid, hal mendasar dari Hak Cipta sebagai konsep kepemilikan, yaitu memungkinkan adanya perlindungan bagi hasil karya seseorang. Hak Cipta memberikan jaminan bahwa para pencipta tidak hanya menjaga hasil karyanya di bawah pengawasan, dengan jalan mencegah terjadinya peng-copy-an atau perbanyakan tanpa izin, tetapi juga memberikan jaminan bahwa para pencipta dapat memperoleh manfaat dari hasil karya intelektualnya tersebut. Ditemukannya beberapa unggahan @greenspoonid yang mirip dengan konten @dapurfit menjadi salah satu bukti terjadinya pelanggaran hukum hak cipta, serta ditemukan dalam akun @greenspoonid terdapat konten milik @dapurfit yang di unggah ulang dengan menggunakan caption penjelasan yang dapat menyebabkan perbedaan bahkan kekeliruan pemahaman pembaca. yang terjadi antara @dapurfit dan @greenspoonid yang notabene merupakan pesaing dalam bidang yang sama,yaitu menawarkan produk kuliner sehat. @greenspoonid yang secara sengaja meniru atau mencuri konten milik @dapurfit dan menggunggahnya kembali dalam akun resminya disertai penjelasan yang tidak berdasar, serta secara sengaja tidak mencantumkan sumber atau identitas pemilik konten tersebut merupakan bukti nyata akan adanya pelangggaran hak cipta. Hak distribusi adalah hak dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat. 3. Akibat dari pelanggaran hukum meniru konten Instagram @dapurfit terhadap akun instagram @greenspoonid secara Finansial pelanggaran ini dapat menyebabkan kerugian bagi @dapurfit karena adanya perbedaan pemahaman pembaca yang sering kali menelan mentah-mentah setiap informasi yang tersebar,hal ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan pembaca atau konsumen terhadap @dapurfit. Pelanggaran Hak Cipta tentunya sangat membawa dampak buruk bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bidang karya cipta lainnya. Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai atas Hak Cipta seseorang, maka akan sangat mengurangi daya inovasi dan kreatifitas pencipta dan dapat merugikan banyak pihak. Pelanngaran yang dilakukan @greenspoons akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang ada, sangat disayangkan jika karya-karya yang berdasar pada ilmu pengetahuan dan benaran tidak dapat tersampaikan secara maksimal kepada msyarakat. Sanksi hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi atau memberikan efek jera para pelaku pelanggaran Hak Cipta yang tanpa izin dan prosedur hukum menggunakan karya cipta orang lain dengan maksud tertentu untuk mencari keuntungan tersendiri dan disalahgunakan pemanfaatannya. dengan sengaja dan tanpa ijin mengambil foto pada akun instagram pemilik foto terlebih untuk kepentingan komersial, akan dapat dilaporkan secara sanksi pidana menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Setiap orang yang melakukan hak ekonomi, sangat wajib untuk mendapatkan ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan apabila melanggar prinsip yang ada tersebut dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, yakni: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa ijin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan opelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103474
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KARINA ISHA RASHEESA_130710101136-.pdf3.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools