Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101852
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorEFFENDI, Rochman-
dc.contributor.advisorMIQDAD, Muhammad-
dc.contributor.authorMIFTAHURRAHMAN, Annas-
dc.date.accessioned2020-11-11T03:53:52Z-
dc.date.available2020-11-11T03:53:52Z-
dc.date.issued2020-07-01-
dc.identifier.nimNIM160810301066-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101852-
dc.description.abstractDana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang tercantum dalam APB Desa. DD dan ADD juga merupakan implementasi serta wujud dukungan pemerintah pusat terhadap program otonomi daerah sampai dengan tingkat pemerintah desa. Dengan diimplementasikannya sistem otonomi bagi desa, diharapkan pemerintah desa dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa dengan baik dan maksimal, sehingga bisa meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri serta menjadi desa yang mandiri. Guna memastikan sistem otonomi bagi pemerintah desa ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka pemerintah pusat menerbitkan beberapa kebijakan peraturan perundangundangan yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan sistem pemerintahannya, yakni Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Desa Karanganyar merupakan desa yang terletak pada sisi utara wilayah Kecamatan Ambulu. Berdasarkan data BPS Kabupaten Jember tahun 2019, desa ini memiliki luas wilayah sebesar 9,27 KM2 dengan jumlah penduduk sebanyak 15.449 jiwa. Desa Karanganyar terdiri atas tiga dusun, yakni Dusun Sumberan, Dusun Krajan, dan Dusun Sentong. Pemilihan lokasi penelitian ini didasarkan atas beberapa hal. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti, Desa Karanganyar memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.213.771.240,00. Terdapat peningkatan pagu anggaran Dana Desa jika dibandingkan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp. 990.842.061,00. Jumlah tersebut juga cukup besar jika dibandingkan dengan rata-rata perolehan Dana Desa di Kecamatan Ambulu, yakni sebesar Rp. 1.155.590.324,00. Secara keseluruhan, total Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada di kecamatan Ambulu pada tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp 8.089.132.267,- dan Rp 6.656.731.086,-. Melihat jumlah/pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dimiliki desa Karanganyar cukup besar, maka pengelolaan keuangannya harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Stakeholder. Teori Stakeholder merupakan teori yang menggambarkan kepada siapa saja suatu organisasi atau entitas harus bertanggungjawab. Dengan adanya teori Stakeholder ini, maka semakin menguatkan konsep bahwa pemerintah desa tidak hanya bertanggungjawab kepada pemerintah pusat atau daerah saja, melainkan juga kepada masyarakat di desa tersebut. Sehingga pemerintah desa harus benar-benar melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, berpedoman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa bisa terwujud sesuai harapan. Dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Karanganyar masih terdapat beberapa mekanisme yang tidak sesuai. Mekanisme pengajuan pembayaran kegiatan yang tidak mengikuti alur sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 mengindikasikan masih belum tertibnya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Namun berdasarkan data yang diperoleh peneliti, pengelolaan keuangan desa di Desa Karanganyar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectKeuangan Desaen_US
dc.subjectAlokasi Dana Desaen_US
dc.subjectPemerintahan Desaen_US
dc.titleAnalisis Kesesuaian Pengelolaan Keuangan Desa Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAkuntansi-
dc.identifier.kodeprodi0810301-
Appears in Collections:UT-Faculty of Economic and Business

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Annas Miftahurrahman - 160810301066.pdf2.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools