Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101546
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Penjamin Pribadi Atas Kelalaian Bank Dalam Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung No.3256 K/Pdt/2018)
Authors: Susanti, Dyah Ochtorina
Santyaningtyas, Ayu Citra
Milasdini, Nur Aini
Keywords: Perlindungan Hukum
Penjamin Pribadi
Kelalaian Bank Dalam Kredit
Issue Date: 29-Apr-2020
Publisher: Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract: Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh kasus putusan Mahkamah Agung No.3256/K/Pdt.G yang melibatkan Agus Abidin dan Sisca Rivlianty, PT.Fastrade Internasional dan Bank Pembangunan Papua. Agus Abidin dan Sisca Rivlianty sebagai penjamin pribadi kredit PT.Fastrade Internasional dirugikan oleh Bank Pembangunan Papua karena kelalaiannya dalam pencairan kredit telah penyelewengan dana kredit oleh mitra bisnis debitur. Penyelewengan tersebut menyebabkan PT.Fastrade Internasional tidak mampu mengembalikan kreditnya sehingga penjamin pribadi yang dituntut oleh bank untuk menanggung hal tersebut. Berlakunya Pasal 1832 KUHPerdata dalam perjanjian jaminan pribadi No.7 tanggal 21 Mei 2015 menyebabkan bank dapat memaksa penjamin untuk melunasi kredit macet debitur yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya karena kredit macet tersebut disebabkan karena kelalaian bank sendiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dalam pencairan kredit. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penjamin pribadi apabila bank lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pada debitur; Apa bentuk pertanggungjawaban bank sebagai kreditur atas kelalaiannya dalam kredit terhadap penjamin pribadi; Apa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 3256 K/ Pdt/2018 telah sesuai dengan Hukum Perbankan. Tujuan Umum Penulisan untuk memenuhi persyaratan akademis untuk mencapai gelar Sarjana Hukum; sebagai bentuk kontribusi pemikiran dalam ilmu hukum khususnya bidang hukum perbankan; serta untuk mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum. Tujuan Khusus penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap penjamin pribadi apabila bank sebagai kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pada debitur; mengetahui dan pertanggungjawaban bank sebagai kreditur atas kelalaiannya dalam kredit terhadap pihak penjamin pribadi; serta menganalisa kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan No. 3256 K/ Pdt/2018 dengan Hukum Perbankan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta dilanjutkan dengan analisis bahan non hukum. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap individu untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan keamanan. Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali melalui kredit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asas dalam perbankan adalah asas Asas Demokrasi Ekonomi, Kepercayaan,Kerahasiaan, dan Kehati-hatian. Debitur adalah pihak yang mengajukan pinjaman pada bank dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati dengan bank. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak tagih pada debitur.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101546
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nur Aini Milasdini_ 160710101177 Sdh.pdf2.74 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools