dc.contributor.advisor | Sudarno | |
dc.contributor.advisor | Wasito | |
dc.contributor.author | Anizurrahmah, Intan | |
dc.date.accessioned | 2020-07-24T02:08:25Z | |
dc.date.available | 2020-07-24T02:08:25Z | |
dc.date.issued | 2019-02-12 | |
dc.identifier.nim | 150810301037 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99981 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganaliasis serta untuk mengetahui
penatausahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Koncer Kidul
yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif dan jenis data yang diambil adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dengan metode wawancara kepada Kepala Desa,
dan juga Bendahara Desa di Desa Koncer Kidul. Data sekunder yaitu berupa
dokumen – dokumen yang terdapat di Desa Koncer Kidul, beberapa dokumen
yang terkait dengan penatausahaan serta pelaporan dalam pengelolaan keuangan
desa yaitu diantaranya adalah APBDes, Laporan Pertanggungjawaban dari
bendahara desa, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, Buku Bank,
laporan realisasi APBDesa semester pertama, Laporan semester akhir tahun. Uji
keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik
triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini adalah penatausahaan dan pelaporan pengelolaan
keuangan desa di Desa Koncer Kidul dan analisis kesesuaian penatausahaan serta
pelaporan pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 113 Tahun 2014. Hasil analisis tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil
wawancara dengan Kepala Desa dan Bendahara Desa Koncer Kidul mengenai
penatausahaan serta pelaporan pengelolaan keuangan desa. Hasil analisis dari
penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada salah satu ketidaksesuaian antara
penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Koncer Kidul dengan
penatausahaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014
terkait laporan pertanggungjawaban sebagaimana di maksud pada pasal 35 ayat ke
3 disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 di
bulan berikutnya. Sedangkan untuk hasil analisis dari pelaporan pengelolaan
keuangan desa di Desa Koncer Kidul menunjukkan bahwa pelaporan yang
dilakukan di Desa Koncer Kidul sudah sesuai dengan pelaporan pengelolaan
keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember | en_US |
dc.subject | Pelaporan keuangan desa | en_US |
dc.subject | Permendagri No. 113 Tahun 2014 | en_US |
dc.subject | Penatausahaan keuangan desa, | en_US |
dc.title | Analisis Penatausahaan Dan Pelaporan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ( Studi Kasus Pada Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso ) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Akuntansi | |
dc.identifier.kodeprodi | 0810301 | |