Akad Mukhabarah sebagai Tuntunan Bisnis Islami pada Komoditas Tembakau di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember
Abstract
Kerja sama dengan sistem bagi hasil telah banyak dilakukan oleh masyarakat dengan berdasarkan pada adat atau kebiasaan yang sering dilakukan. Masyarakat pada pelaku usaha pertanian tembakau pun banyak yang melakukan kerja sama tersebut sebagai jalan keluar untuk masalah permodalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan akad mukhabarah sebagai model kerja sama dan untuk mengalisis perhitungan keuangan pada usaha pertanian tembakau Voor Oogst Kasturi di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Sumber Jeruk yang berada di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. Informan pada lokasi penelitian tersebut ditentukan denga metode purposive. Jenis data pada penelitian ini ialah data primer (dikumpulkan dengan metode wawancara yang mendalam, observasi, dan dokumentasi) dan data sekunder (mengunduh data dan informasi dari publikasi Badan Pusat Statistika). Peneliti berperan sebagai instrument kunci. Keabsahan data diuji dengan teknik triangulasi kemudian data dianilisis menggunakan analysis interactive dan analisis pendapatan. Penelitian dilakukan dengan beberapa tahapan yakni tahap persiapan pelaksanaan, analisis data, dan tahap penulisan laporan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama yang dilakukan oleh petani tembakau Voor Oogst Kasturi di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember ialah dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi seperti ketidakmampuan pemilik dalam menggarap lahannya sendiri. Bentuk kerja samanya diucapkan secara lisan dan pemilik lahan hanya menyerahkan sawahnya sedangkan petani penggarap yang mengeluarkan segala pembiayaan dan tenaga kerja. Tidak ada persyaratan dalam kerja sama tersebut karena berlandaskan pada saling percaya. Jangka waktu perjanjian kerja sama tersebut ialah menyesuaikan pada masing-masing pemilik lahan dan petani penggarap, bisa seterusnya selama mampu, dan untuk satu kali musim tanam saja. Perhitungan keuangan untuk pengeluarannya hanya menjumlahkan jenis pengeluaran yang besar saja seperti pupuk untuk petani penggarap. Pendapatannya pun dari hasil penerimaan total dikurangi biaya pupuk saja. Kemudian pendapatan tersebut dibagi dua dengan pemilik dan petani penggarap.
Kesimpulan dari penelitian ini ialah penerapan akad mukhabarah mukhabarah sebagai model kerja sama pada usaha pertanian tembakau Voor Oogst Kasturi di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dapat dilihat pada akadnya, bentuk kerja samanya, mekanisme, dan jangka waktu perjanjian tersebut. Perhitungan keuangan petani tembakau dengan penerapan akad mukhabarahmasih lekat dengan adat/ kebiasaan. Pemilik dan penggarap saling menerima hasil pendapatan bersih dan bagi hasil dengan perbandingan 1:1 dilandasi dengan sistem kepercayaan